DELISERDANG (Waspada) : Ketua Tim Pengacara Sultan Negeri Serdang Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum berpendapat eksekusi lahan di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis seluas ± 102 hektar harus berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Karenanya, apabila Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tetap melakukan eksekusi tanah adat Kesultanan Negeri Serdang yang kini dikuasai oleh Ricky Prandana Nasution dan H. Jama’uddin Hasbullah tersebut, maka dapat dituntut secara hukum karena melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power),” kata Dr. Ibnu Affan, Rabu (8/1).
Dr. Ibnu Affan yang saat ini dipercaya menyelesaikan tanah-tanah adat milik Kesultanan Negeri Serdang menyebut, pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 206 RBg s/d Pasal 258 RBg atau Pasal 195 HIR s/d Pasal 224 HIR.
Pasal 206 dan 207 RBg menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Sedangkan keberadaan tanah yang akan dieksekusi oleh PN Lubuk Pakam yang terletak di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis seluas ± 102 hektar masih dalam proses hukum yang mulai disidangkan di PN Lubuk Pakam pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 dengan register perkara Nomor 596/Pdt.G/2024/PN.Lbp,” ungkapnya.
Namun anehnya, lanjut Dr. Ibnu Affan pada hari yang sama PN Lubuk Pakam telah menjadwalkan eksekusi atas tanah tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor W2-U4/40/HK.02/I/2025, tanggal 3 Januari 2025.
Perihal :
Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lanjutan Perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN.Lbp. Jo 1/Pdt.P-Kons/2024/PN. Lbp.
“Hal ini jelas merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ketua PN Lubuk Pakam, tegasnya.
Oleh karena itu, sebut Dr. Ibnu Affan pihaknya telah menyurati Ketua PN Lubuk Pakam yang meminta agar Ketua PN Lubuk Pakam menghentikan pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Tembusan surat juga disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Kapolri dan pihak-pihak terkait lainnya,” katanya.
Menurut Dr. Ibnu Affan, penguasaan kliennya atas tanah dimaksud bukannya tanpa dasar, akan tetapi telah sesuai dengan ketentuan hukum karena diberikan langsung oleh Sultan Negeri Serdang (Tuanku Akhmad Thala’a Syariful Alamsyah).
Berdasarkan Surat Penyerahan Hak Keperdataan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi antara kliennya dengan Tuan Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH., M.Hum mewakili Sultan Negeri Serdang tertanggal 25 Mei 2023 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Mauliddin Shati, SH.
Dijelaskannya, bahwa secara historis tanah yang dikuasai kliennya adalah berasal dari tanah adat milik Kesultanan Negeri Serdang yang telah dikonsesikan (disewakan) kepada perusahaan perkebunan Hindia Belanda (perusahaan perkebunan Belanda di Indonesia) bernama Senembah Maatschappij.
Sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian Acte Van Concessie Perceel Batang Koweis I en II antara Sultan Negeri Serdang yang ditandatangani Tuanku Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah dengan pihak Senembah Maatschappij yang ditandatangani TUAN K. WALDECK seluas ± 4.315 hektar meliputi wilayah Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang yang dibuat pada tanggal 9 Agustus 1886 untuk jangka waktu selama 75 (tujuh puluh lima) tahun dan semestinya berakhir pada tanggal 10 Agustus 1961.
Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, yang pada pokoknya mengatur bahwa perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah RI dikenakan Nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas Negara Republik Indonesia.
Kemudian pemerintah Indonesia menjadikan lahan/tanah adat milik Kesultanan Negeri Serdang tersebut yang merupakan tanah adat masuk dalam objek Nasionalisasi yang selanjutnya diberikan kepada perusahaan perkebunan negara yaitu PT. Perkebunan Nusantara (Persero), padahal tanah-tanah tersebut bukanlah milik Belanda, akan tetapi merupakan milik sah Sultan Negeri Serdang yang merupakan penduduk pribumi.
Oleh karenanya penguasaan PT. Perkebunan Nusantara (Persero) atas tanah tersebut menjadi tidak sah, maka saat ini tanah-tanah tersebut diambil kembali oleh Sultan Negeri Serdang.
“Atas dasar itulah, maka penguasaan klien kami (Ricky Prandana Nasution dan H. Jama’uddin Hasbullah) atas lahan/tanah adat Kesultanan Negeri Serdang yang merupakan tanah eks Konsesi Sultan Negeri Serdang dengan Senembah Maatschappij telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga patut dinyatakan sah menurut hukum,” tegasnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait rencana PN Lubukpakam melakukan eksekusi lahan tanah tersebut, walaupun masih dalam proses hukum yang mulai disidangkan di PN Lubuk Pakam pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 dengan register perkara Nomor 596/Pdt.G/2024/PN.Lbp.
Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, S.H., M.H dan Humas PN Lubukpakam Simon Charles Pangihutan Sitorus SH belum berhasil diwawancarai di PN Lubukpakam. Sedangkan melalui via whatsApp juga belum merespon pesan dari Waspada. (a16).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.