SAMOSIR (Waspada) : Kepolisian Resor (Polres) Samosir mengungkap dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin 06 Januari 2025 sekira pukul 09.30 WIB di perairan Danau Toba, Kel. Tuk-tuk Siadong, Kec. Simanindo, Kab. Samosir.
Demikian Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, Rabu (8/1) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/1/I/2025/SPKT/Polsek Simanindo/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara tanggal 06 Januari 2025.
Korban yang juga sebagai pelapor yakni Malum Dimar Rediawan Sinaga ,20, laki-laki, pekerjaan karyawan swasta, alamat Desa Siallagan Pindaraya, Kec. Simanindo, Kab. Samosir dan dua orang saksi, yakni AS dan JCM
Sedangkan terduga pelaku yakni JR ,27, tahun, laki-laki, alamat Desa Ambarita Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
AKP Edward menjelaskan saat ini pihaknya akan melakukan proses penyidikan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Bahwa benar pelapor/korban telah mengalami tindak pidana dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku JR yang kejadiannya terjadi di perairan Danau Toba,” kata Edward.
Diterangkan, bahwa tersangka memukul bagian kiri belakang kepala korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak dua kali dan meninju bibir kiri dekat kuping korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kiri tersangka, kemudian tersangka mencekik leher korban menggunakan kedua tangan tersangka lalu tersangka memukul kuping kiri korban menggunakan tangan kanan tersangka.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut, bahwa korban mengalami luka bengkak pada rahang kiri, sulit membuka mulut, kuping terasa sakit, kepala bagian belakang sebelah kiri bengkak,” terangnya.
Lanjut Edward, pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, Sat Reskrim Polres Samosir mencari tersangka dan mendapati tersangka JR di tempat kerjanya dan mengamankannya. Kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita dari pelapor yakni 1 unit Jetski, 1 buah Life Jacket,1 buah jacket bewarna biru, 1 buah celana jeans bewarna abu-abu. Sedangkan dari Tersangka telah disita barang bukti berupa, 1 unit Jetski, 1 buah jacket bewarna hitam, 1 buah celana bola bewarna hitam bertuliskan 21,1 buah kaca mata bewarna hitam,” imbuhnya.
Terhadap korban, pihaknya juga sudah melakukan visum.
Ditanyakan terkait motif dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku JR, AKP Edward mengatakan pihaknya masih dalami hal tersebut.
“Masih didalami, sementara masih selisih faham,” tuturnya. (cvs)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.