Gajian Ribuan ASN Palas Tertunda Akibat Berubahnya Nomenklatur

  • Bagikan
Gajian Ribuan ASN Palas Tertunda Akibat Berubahnya Nomenklatur
Kantor Bupati Padang Lawas, komplek perkantoran terpadu Sigala-gala.(Waspada/Idaham Butar Butar)

SIBUHUAN (Waspada): Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kabupaten Padang Lawas tertunda gajian dengan berubahnya nomenklatur sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Demikian keterangan yang dihimpun Waspada, Rabu (8/1), dimana sampai hari ini memasuki Minggu kedua Januari, ASN di lingkungan Pemkab Padang Lawas masih belum gajian.

Hal itu terjadi menyusul Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), telah berubah menjadi Badan Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKD).

Dan menurut informasi ada delapan nomenklatur yang berubah selain Badan Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Daerah, juga Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perkebunan, Perikanan dan peternakan, Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan, serta Badan perencana pembangunan, riset inovasi daerah.

Sementara jumlah ASN di lingkungan pemerintahan kabupaten Padang Lawas ada 3.457 orang diluar Pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak
(PPPK) yang mencapai 1.250 orang.

Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas, Ir. H. Ardan Noor Hasibuan, MM saat dihubungi Waspada melalui telepon seluler, Rabu (8/1) membenarkan perubahan nomenklatur sejumlah OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Padang Lawas.

Kata Ardan Noor, kalau masalah gaji itu hak ASN jika belum ada BUD, bisa langsung Bupati atau Sekretaris Daerah (Sekda).

Bagaimanapun  kekhawatiran ASN akan segera kita tindaklanjuti dan dicari solusi, bahkan saat ini sedang kita buat kajian, dan insyaallah dalam Minggu ini juga para ASN Padang Lawas sudah bisa gajian, tegas Ardan Noor. (a30/B)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *