Sering Transaksi Narkoba Di Rumahnya, Warga Aceh Selatan Diciduk Polisi

- Aceh
  • Bagikan
Sering Transaksi Narkoba Di Rumahnya, Warga Aceh Selatan Diciduk Polisi
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil menciduk SA (31) warga Kecamatan Samadua, terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (8/1). (Waspada/hendrik)

TAPAKTUAN (Waspada): Tim opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil menciduk SA (31) warga Dusun Suka Damai, Gampong Baru, Kecamatan Samadua, terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka tak berkutik saat diciduk dikediamannya.

“Selain menangkap seorang tersangka berinisial SA (31), aparat juga mengamankan beberapa barang bukti. Saat ini telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H di Tapaktuan, Rabu (8/1).

Terungkapnya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada Selasa (7/1) sekira pukul 10.00 WIB.

“Anggota Satresnakoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Gampong Baro ada seseorang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” kata Iptu Narsyah Agustian.

Setelah menerima informasi itu, lanjutnya, tim Opsnal  Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang dapat.

Ketika petugas melakukan penggerebekan rumah, didapati terduga pelaku sedang berada di ruang tamu, kemudian terhadap terduga dilakukan penggeledahan badan petugas berhasil menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak rokok merek H&G.

“Hasil interogasi petugas, tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya,” kata Iptu Narsyah.

Dari proses interogasi lanjutan, akhirnya terduga SA juga mengakui bahwa masih ada 3 lagi paket narkotika jenis sabu didalam kamar rumahnya.

“Setelah menerima informasi itu, petugas langsung mengamankan barang haram tersebut yang dibungkus plastik bening dalam tas slempang milik SA. Diakui seluruh narkotika jenis sabu tersebut miliknya tanpa memiliki izin,” ungkap Iptu Narsyah.

Kasie Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam Sugiarto mengapresiasi peran aktif masyarakat memberikan informasi dalam mengungkap kasus itu. Pihaknya mengimbau masyarakat, untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Adam. (chm)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *