Kejari Aceh Selatan Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang 2024

- Aceh
  • Bagikan
Kejari Aceh Selatan Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang 2024
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memaparkan sejumlah capaian kinerja sepanjang Januari-Desember tahun 2024, saat menggelar temu pers dengan para wartawan di Aula Kejari Aceh Selatan, Tapaktuan, Selasa (7/1).

TAPAKTUAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memaparkan sejumlah capaian kinerja sepanjang Januari – Desember tahun 2024. Capaian kinerja yang direlease secara serentak seluruh Kejari se-Provinsi Aceh tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, S.H., M.H saat menggelar temu pers dengan para wartawan di Aula Kejari Aceh Selatan, Tapaktuan, Selasa (7/1).

Kegiatan press release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Selatan tahun 2024 ini ikut dihadiri Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kasubag Pembinaan.

Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya, menyampaikan capaian kinerja Kejari Aceh Selatan tahun 2024 yaitu meliputi capaian kinerja Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

Pada bidang pembinaan, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp404.212.900,- dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik telah berjalan optimal mencapai angka 100 persen.

Atas keberhasilan itu, Kejari Aceh Selatan berhasil meraih peringkat II terbaik pada bidang pembinaan se – Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang diumumkan pada kegiatan Rakerda 2024.

Pada bidang intelijen, telah terlaksana 8 kegiatan penyuluhan hukum yaitu kegiatan penerangan jukum, kegiatan kampanye anti korupsi,  kegiatan pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM), kegiatan pemantauan pemilu, kegiatan operasi intelijen serta kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap 3 proyek strategis daerah Kabupaten Aceh Selatan.

“Dari serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024, penyerapan anggaran bidang intelijen telah mencapai angka 100 persen,” kata R. Indra Senjaya.

Selanjutnya, pada bidang tindak pidana umum meliputi perkara pidana umum dan perkara jinayat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan terlaksana 127 perkara, pra-penuntutan telah terlaksana 106 perkara, penuntutan telah terlaksana 95 perkara dan eksekusi telah terlaksana 90 perkara.

Sementara perkara yang dilakukan Restorative Justice meliputi 2 perkara Narkotika dan 1 perkara Oharda. Atas keberhasilannya menyelesaikan perkara melalui restorative justice itu, bidang tindak pidana umum Kejari Aceh Selatan berhasil meraih penghargaan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum sebagai peringkat pertama yang berhasil menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana narkotika berdasarkan keadilan restoratif Se – Wilayah Sumatera Periode Tahun 2023-2024.

Sementara pada bidang pidana khusus telah terlaksana 2 kegiatan penyidikan, 3 kegiatan pra-penuntutan dan 3 kegiatan penuntutan.

Pada bidang perdata dan tata usaha negara, telah terlaksana 1 kegiatan MoU, 20 kegiatan pos pelayanan hukum, 8 kegiatan pendampingan hukum dan 5 kegiatan bantuan hukum non litigasi. Selain itu, pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan Tahun 2024, Kejari Aceh Selatan telah melakukan penyerahan 2.432 Kartu Identitas Anak (KIA) yang merupakan implementasi dari fungsi pendampingan hukum jaksa pengacara negara yang mana hingga sampai saat ini telah mencapai

peningkatan yang signifikan yaitu telah mencapai 40.064 Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan.

“Hal ini merupakan hasil kolaborasi dengan stakeholder terkait sebagai bagian dari upaya untuk pemenuhan hak-hak konstitusional anak yang antara lain pemenuhan hak pendidikan dan Kesehatan,” papar Kajari.

Disamping itu, bidang perdata dan tata usaha negara juga telah melakukan pendampingan pengukuran tanah wakaf sehingga dapat terukur sebanyak 79 persil dan telah terbit sertifikat sebanyak 79 sertifikat.

Pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), jumlah keseluruhan barang rampasan bergerak dan tidak bergerak yaitu 20 barang dan jumlah penyelesaian barang rampasan negara sebesar Rp272.423.000,-.

Sedangkan untuk mekanisme penyelesaian uang pengganti yaitu sebesar Rp248.567.000,-, penjualan langsung yaitu sebesar Rp20.176.000,-, dan setoran uang tunai sebesar Rp3.680.000.

Itu artinya bahwa, kata Kajari R. Indra Senjaya, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada tahun 2024 telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp294.069.030. Selain itu juga telah melakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui bidang intelijen berupa penerangan hukum dan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Garda Desa dan Penyuluhan Hukum Gratis melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kejari Aceh Selatan akan terus mendukung kemajuan Kabupaten Aceh Selatan dengan melakukan pencegahan, pendampingan hukum dan upaya terakhir yaitu penindakan terhadap berbagai tindak pidana terkhusus tindak pidana korupsi yang dapat menghambat kemajuan perekonomian dan pembangunan daerah,” tegasnya. (chm)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kejari Aceh Selatan Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang 2024

Kejari Aceh Selatan Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang 2024

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *