SIMALUNGUN (Waspada) : Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun, berhasil menangkap dua orang laki-laki dewasa diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Bosar Maligas, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun.
Inisial kedua pelaku yang ditangkap masing-masing ASS, 47, warga Pasar baru Kelurahan Bosar Maligas dan EK, 31, Huta III Banjar Nagori Talun Saragih, Kec. Bosar Maligas.
“Keduanya ditangkap pada hari Sabtu (4/1), sekira pukul 03.30 dinihari dari Lingkungan III Rendahan Kelurahan Bosar Maligas, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu,” terang Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (6/1) sore.
Dia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi Lingkungan III Rendahan Kelurahan Bosar Maligas.
Menyikapi informasi tersebut, malam itu juga personil Polsek Bosar Maligas dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gerry D Simanjuntak, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyergapan di TKP.
Sebelum penangkapan, petugas sempat melakukan pengendapan. Beberapa waktu kemudian, dua orang laki-laki dewasa mengaku bernama ASS dan EK dengan mengendarai satu unit sepeda motor merek Honda Revo dengan nomor polisi BK 3502 WR melintas.
Petugas yang sudah siap langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap keduanya. Petugas berhasil menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkoba.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,15 gram, 1 timbangan digital,1 HP merek vivo warna biru, 1 HP merek samsung warna hitam, 1 dompet berwana hitam yang berisikan plastik klip transparan, 1 KTP, 1 unit sepeda motor merek Honda No Pol 3502 WR, uang tunai 500.000 rupiah dan 1 topi warna biru.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang laki-laki dengan panggilan Ateng, warga Perdagangan.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry, seraya mengatakan bahwa Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di atasnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kepolisian berharap dengan tertangkapnya para tersangka, peredaran narkoba di wilayah Simalungun dapat ditekan dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya narkoba.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. (a27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.