ACEH TAMIANG (Waspada) : Keluhan dari PPPK terkait besaran biaya pengurusan surat kesehatan dan bebas narkoba akhirnya menemui titik terang.
Sebelumnya, besaran biaya pembuatan atau pengurusan surat kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba di RSUD Aceh Tamiang mencapai 710.000 rupiah. Hal ini sempat menuai keluhan dari para PPPK yang lulus.
Akhirnya permasalahan tersebut terselesaikan melalui musyawarah dalam pertemuan yang dilaksanakan pada, Senin (6/1) di ruang Komisi III DPRK Aceh Tamiang.
Pertemuan itu langsung dihadiri Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, Wakil Ketua I, Syaiful Bahri, Wakil Ketua II, Muhammad Nur dan anggota Komisi III serta Pemkab Aceh Tamiang langsung diwakili Direktur RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang, dr. Andika Putra SA, Sp.PD serta Bunyamin, Ketua Aliansi Honorer Nasional Aceh Tamiang bersama perwakilan anggotanya.
“Alhamdulillah, dari pertemuan dengan Dewan dan Direktur RSUD Aceh Tamiang akhirnya biaya pembuatan surat kesehatan dan bebas narkoba dari Rp. 710.000 berkurang menjadi Rp.467.100, jadi ada pengurangan sejumlah Rp. 242.900,” kata Bunyamin kepada Waspada Senin (6/1).
Bunyamin mengutarakan, meskipun harganya turun, tetapi dalam proses pembuatan surat dimaksud dengan menjalankan SOP yang sesuai atau standar.
Disampaikannya, terkait hal ini juga Direktur RSUD Aceh Tamiang akan mengeluarkan Surat PerDir (Peraturan Direktur) terkait turunnya biaya pembuatan surat tersebut, khusus untuk para peserta PPPK yang lulus.
“Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan DPRK Aceh Tamiang dan Direktur RSU Aceh Tamiang yang telah membantu keluhan masyarakat, terutama untuk biaya pembuatan surat kesehatan dan bebas narkoba bagi mereka yang telah lulus seleksi PPPK beberapa waktu lalu,” ungkap Bunyamin.
Dijelaskan Bunyamin, sebelumnya mewakili honorer non ASN yang lulus PPPK pada Kamis tanggal 2 Januari 2025 telah menyurati DPRK Aceh Tamiang tentang mengeluhnya biaya pembuatan surat kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba untuk syarat pemberkasan peserta PPPK yang dinyatakan lulus sebesar 710.000 rupiah di RSUD Aceh Tamiang.
Bunyamin mewakili seluruh honorer Non ASN yang lulus PPPK menyampaikan,
“Terimakasih kepada para pimpinan dan anggota DPRK Kabupaten Aceh Tamiang serta Direktur RSUD Aceh Tamiang dengan penuh perhatian dan kebijaksanaan, akhirnya bisa menuntaskan keluhan tentang biaya pembuatan surat kesehatan dan bebas narkoba yang sebelumnya biayanya lumayan tinggi,” katanya lagi.
Sementara itu, Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr. Andika Putra membenarkan hal tersebut yaitu biaya pembuatan surat kesehatan dan bebas narkoba khusus untuk PPPK yang lulus diturunkan menjadi 467.100 rupiah.
“Namun, prosesnya tanpa melanggar SOP,” sebutnya singkat. (b15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.