Seorang Pria Aniaya Balita Di Nias

  • Bagikan
Seorang Pria Aniaya Balita Di Nias
Kapolsek Hiliduho, Iptu Osiduhugo Daeli  nersama personel berhasil memgamankan pelaku penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur, Jumat (27/12). Waspada/Ist

GUNUNGSITOLI (Waspada): Seorang pria berinisial AM alias Ama Destin (38) warga Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias  diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan luka berat, Jumat (27/12).

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Aipda Motivasi Gea, Sabtu (28/12) membenarkan peristiwa penganiayaan berat terhadap korban Bunga (nama samaran) anak dibawah umur yang berusia 3 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Hiliduho yang dilakukan oleh seorang pria berinisal AM alias Ama Destin yang memiliki hubungan keluarga.

Kapolres Nias menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (27/12) sekira pukul 07.00 Wib di teras rumah keluarga korban. Saat kejadian pelaku AM alias Ama Destin mendatangi rumah korban dan berpura pura meminjam korek api untuk menyalakan rokoknya.

Saat proses menyalakan rokoknya, pemilik rumah melihat gelagat mencurigakan dari pelaku yang tampak mencoba mengambil sesuatu dari saku celananya. 

Merasa khawatir, pemilik rumah kemudian masuk ke dalam. Tak lama berselang, pelaku mengeluarkan benda tajam dari sakunya dan menyerang dengan menikam korban yang tengah bermain di teras rumah keluarganya.

Akibatnya Bunga mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke Puskesmas Hiliduho untuk mendapatkan pertolongan medis.Karena luka yang diderita korban cukup.serius selanjutnya dirujuk ke RSUD Thomsen Nias  untuk perawatan lebih lanjut.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Hiliduho. Memdapat laporan dari warga, Kapolsek Hiliduho, Iptu Osiduhugo Daeli bersama personel langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya diboyong ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Disinggung terkait motif pelaku menganiaya korban, Kapolres Nias mengatakan penyidik saat ini sedang mendalami apa yang menjadi motif dari pelaku melakukan penganiayan terhadap korban.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, mengucapkan terima kasih kepada warga yang sigap memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindakan mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak dan warga lainnya.(a26).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Seorang Pria Aniaya Balita Di Nias

Seorang Pria Aniaya Balita Di Nias

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *