Faisal Minta Polres Palas TindaklanjutiLP/B/316/XII/2024

  • Bagikan
Faisal Minta Polres Palas TindaklanjutiLP/B/316/XII/2024
Buah sawit hasil pencurian yang dilakukan tersangka MD di kebun milik ketua YAQI di desa Sipagabu kecamatan Aeknabara Barumun, setelah dikumpulkan yang disembunyikan di semak-semak.(Waspada/Ist)

SIBUHUAN (Waspada): Azwar Faisal Harahap minta pihak kepolisian resort (Polres) Padang Lawas menindaklanjuti kasus dugaan pencurian sawit di desa Sipagabu kecamatan Aeknabara Barumun, kabupaten Padang Lawas (Palas) sesuai LP/B/316/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024.

Menurut Faisal Harahap, yang juga pengurus YAQI Padang Lawas kepada Waspada, Sabtu (28/12), bahwa ia sempat menangkap basah tersangka MD di lokasi kebun milik Ketua Yayasan Ahlul Qur’an Indonesia (YAQI), H. Amris Pulungan, SH.

Kejadiannya sekitar pukul 18.00 WIB menjelang Maghrib, Kamis (26/12), tersangka MD tertangkap basah mencuri buah sawit di lokasi kebun dan menyimpan buah sawit hasil curian di semak-semak

Bahkan sebelum melarikan diri tersangka MD sempat memberi keterangan perihal pencurian buah sawit itu yang telah berulangkali dilakukannya, kata Faisal yang dipercayakan mengelola aset yang berkaitan dengan YAQI Padang Lawas.

Faisal menambahkan, kalau kebun sawit milik ketua YAQI itu sekitar 13 hektar dan hasil produksinya dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan sosial, biaya pengelolaan dan operasional Ahlul Qur’an yang ada di Padang Lawas.

Karena itu Faisal berharap agar Polres Padang Lawas serius menindaklanjuti laporan dugaan pencurian buah sawit tersebut. (a30)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Faisal Minta Polres Palas TindaklanjutiLP/B/316/XII/2024

Faisal Minta Polres Palas TindaklanjutiLP/B/316/XII/2024

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *