MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan diminta mengevaluasi kinerja terkait pengurangan biaya dan percepatan masa kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sehingga, kemauan dan kesadaran masyarakat untuk ketaatan mengurus izin bangunan akan lebih meningkat.
“Selama ini, masyarakat enggan mengurus PBG karena biaya urusan konsultan mahal. Proses penerbitan izin cukup lama. Hal ini yang harus dievaluasi, ” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen yang hadir di Komisi IV saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Jumat (27/12).
Penegasan itu menguatkan pernyataan Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, dimana selama ini, masyarakat enggan bahkan malas mengurus PBG karena urusan rumit, mahal dan lama. Untuk itu, Pemko Medan harus memberikan pelayanan kemudahan.
“Kalau kita berikan kemudahan maka masyarakat akan berkenan mengurus izin PBG, maka otomatis PAD (Red-Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi izin bangunan akan meningkat,” ujar Paul seraya berharap urusan selesai dalam sepekan.
Dikatakan Paul, selama ini yang banyak dikeluhkan warga, mahalnya biaya konsultan dan lama proses penerbitan PBG. “Untuk masyarakat yang hanya mengurus 1 dan 2 unit bangunan, apalagi bangunan tempat tinggal, ngapain lah dipersulit,” tandas Paul.
Sementara itu, anggota Komisi IV Datuk Iskandar Muda (PKS) menimpali dan berharap agar keluhan masyarakat dapat disikapi Dinas PKPCKTR. Ke depan supaya dilakukan perubahan sehingga merangsang masyarakat beretikat baik mengurus izin bangunan.
“Apa salahnya diberikan kemudahan urusan izin sepanjang tidak melanggar aturan. Dan juga sebagai upaya peningkatan PAD,” tandas Datuk.
Pada kesempatan itu, ia juga minta kepada pejabat di Dinas PKPCKTR agar komunikatif dan mudah diajak komunikasi. “Kita harapkan tidak ada yang kita tutupi. Kalau lancar komunikasi kita tentu untuk mempermudah kinerja karena kami wakil rakyat hanya manyampaikan dan memfasilitasi keluhan rakyat,” ungkapnya.
Sedangkan anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri mempertanyakan kenapa Dinas PKPCKTR tidak tegas menertibkan brgitu banyaknya bangunan yang melanggar izin. Bahkan Laila menuding Dinas PKPCKTR kerap mempermudah ssgala urusan izin bagi pengembang.
“Kita harapkan tidak ada diskriminasi. Kesulitan masyarakat kiranya diakomdir,” pintanya.
Hadir saat RDP, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen (Getindra) Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI P), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), Afri Rizki Lubis (Nasdem), Antonius Devolid Tumanggor (Nasdem), El Barino Shah SH (Golkar), Rommi Van Boy (Golkar), Datuk Iskandar Muda (PKS), Zulham Efendi (PKS), Edwin Sugesti Nasution (PAN) dan Lailatul Badri (PKB). Turut hadir Kadis PKPCKTR Kota Medan Ir Alexander Sinulingga beserta sejumlah stafnya. (h01)
Teks
Komisi IV DPRD Kota Medan gelar RDP dengan Dinas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Jumat (27/12). Waspada/ist
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.