IDI (Waspada): Miris, seorang gadis belasan tahun diduga menjadi korban kasus perdagangan orang atau human trafficking dan pemerkosaan di Malaysia. Korban dilaporkan dirudapaksa secara bergilir oleh empat pria perantau dari Bangladesh, Cina, India dan Jepang.
Korban berinisial ML, 17, asal Pidie. Kasus ini terungkap setelah komunitas Aceh di Malaysia yakni Solidaritas Ummah Ban Sigom Aceh (SUBA) merespon panggilan telepon ML, Selasa (24/12). Ketika itu, ML mengaku sedang disekap di kamar salah satu hotel di Malaysia.
Ketua Umum SUBA, Tgk Bukhari Ibrahim, kepada Waspada, Kamis (26/12) merincikan, ML telah disekap di hotel tersebut sejak sebulan yang lalu. Selama di hotel, korban dipaksa melayani pria hidung belang, dari empat negara berbeda, yakni dari Bangladesh, China, India dan Jepang.
“Parahnya lagi, korban juga sempat diikat tangan dan kakinya, lalu diperkosa secara bergilir oleh empat pria tersebut,” kata Bukhari seraya menambahkan, ML selama di hotel diancam jika melawan dan mencoba melarikan diri.
Tiba Di Malaysia
Berdasarkan pengakuannya, ML tiba di Malaysia, 29 Oktober 2024 lalu. Kedatangannya ke negeri jiran itu akibat tergiur tawaran agen bekerja dengan upah yang tinggi, sehingga ML bersedia membuat paspor sebagai dokumen pemberangkatan ke luar negeri dan nekat merantau dengan harapan mampu mengubah hidup menjadi lebih baik.
“ML dijual ke Malaysia oleh agen dari Aceh dan bekerjasama dengan agen gelap di Malaysia untuk menampung ML. Bahkan awal-awalnya ML sama sekali tidak diberikan pekerjaan apapun, sehingga ML sempat kebingungan. Handphone (HP) dan nomor HP miliknya juga ditukar, sehingga tidak ada satupun kontak keluarga yang bisa dihubungi,” urai Tgk Bukhari Ibrahim.
“Sejak sebulan terakhir, agen gelap yang ada di Malaysia mengancam dan mempekerjakan secara paksa ML sebagai pekerja seks di salah satu hotel. Atas kejadian ini korban saat ini kurang sehat dan mengalami trauma,” urainya.
Tgk Bukhari mengaku kesal dengan pihak imigrasi di Aceh yang meloloskan keberangkatan korban ke Malaysia, karena diduga data korban sengaja dipalsukan para agen. “Gadis ini berusia 17 tahun, sehingga tidak bisa berangkat ke luar negeri. Agen memalsukan data, sehingga usianya berubah menjadi 24 tahun. Bahkan namanya juga diganti. Jadi kami heran, kenapa imigrasi meloloskan gadis belia ini ke Malaysia,” urai Bukhari.
Oleh karenanya, Bukhari meminta Pemerintah Aceh dan pihak terkait untuk turun tangan mengawal kasus ini. “Kami minta anggota DPR RI dan DPD RI untuk mengawal dan mengadvokasi kasus ini. “Selain itu wakil rakyat juga harus menekan pihak terkait agar menjalankan aturan sesuai dengan undang-undang berlaku, sehingga ke depan tidak ada lagi anak bangsa yang menjadi korban,” katanya. (b11/b10)