Scroll Untuk Membaca

Medan

KIP Sumut Perlu Terobosan Perluas Keterbukaan Informasi

KETUA KIP Pusat Donny Yoesgiantoro dan Ketua KIP Sumut Abdul Haris Nasution bersama Ketua Komisi A DPRD Sumut bersama jajaran, menggelar pertemuan di Wisma BSG Gedung Annex, Lt 1, Jl Abdul Muis No. 40 Jakarta Pusat, pekan lalu. Waspada/ist
KETUA KIP Pusat Donny Yoesgiantoro dan Ketua KIP Sumut Abdul Haris Nasution bersama Ketua Komisi A DPRD Sumut bersama jajaran, menggelar pertemuan di Wisma BSG Gedung Annex, Lt 1, Jl Abdul Muis No. 40 Jakarta Pusat, pekan lalu. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): DPRD Sumut mendesak Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara untuk membuat terobosan guna mempermudah dan memperluas akses keterbukaan informasi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga kepada Waspada, di Medan, Sabtu (21/12) merespon kunjungan rombongan komisi ke KIP di Wisma BSG Gedung Annex, Lt 1, Jl Abdul Muis No. 40 Jakarta Pusat, pekan lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KIP Sumut Perlu Terobosan Perluas Keterbukaan Informasi

IKLAN

Hadir di sana Ketua KIP Pusat Donny Yoesgiantoro dan jajaran, didampingi Ketua KIP Sumut Abdul Haris Nasution dan jajaran. Adapun Komisi A dipimpin Ketua Usman Jakfar, Wakil Ketua Zeira Salim Ritonga dan anggota Landen Marbun dan Budi.

Menurut Zeira,  kunjungan mereka di KIP Pusat merupakan yang pertama di periode 2024-2029, dan ingin berkonsultasi mengenai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) untuk mendorong tatakelola layanan informasi publik.

“Untuk di Sumut,  saat ini tingkat transpransi masih dikatagorikan rendah dalam hal menyajikan informasi,” kata anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Karenanya, pihaknya ingin KIP melakukan berbagai langkah bahkan terobosan agar kesadaran pihak-pihak lebih terbuka lagi dalam menyampaikan keterbukaan informasi publik. “Dengan begitu, kita berharap ada penguatan, kemudahan dan perluasan akses keterbukaan informasi,” imbuhnya.

Langlah-langkah itu di antaranya dengan memberi rewards and punishment bagi badan publik, seperti lembaga lembaga filantropi, Non-Goverment Organization (NGO) yang memperoleh anggaran APBN/APBD, dan pendanaan dari asing, serta pemerintah daerah.

Hal itu perlu dilakukan secara kontinue agar mereka komit menjalankan UU 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mewajibkan pemerintah untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

Dengan langkah-langkah tersebut, Zeira berharap tatakelola layanan informasi publik di Sumut lebih baik dan tingkat transparansi makin terbuka dalam hal menyajikan informasi. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE