Oleh Dr. Bukhari, M.H., CM.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menjadi sorotan tajam masyarakat. Sebagai pajak tidak langsung, PPN dikenakan secara merata pada semua konsumen, tanpa memandang tingkat pendapatan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa golongan ekonomi lemah akan lebih terdampak dibandingkan golongan ekonomi kuat.
Lalu, bagaimana hukum Islam memandang kebijakan ini? Apakah kenaikan tarif pajak ini sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan sebagaimana yang diajarkan dalam syariah?
Keadilan dalam Pajak menurut Hukum Islam.
Dalam Islam, penarikan pajak dapat dianalogikan dengan kharaj atau jizyah, yang diterapkan untuk memenuhi kebutuhan negara. Prinsip utama yang harus dipegang adalah keadilan (al-adl), sebagaimana firman Allah SWT: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90).
Kenaikan tarif PPN yang bersifat regresif—di mana semua orang dikenakan tarif yang sama—berpotensi melanggar prinsip keadilan distributif dalam Islam. Dalam sistem ini, masyarakat kecil akan lebih terbebani, karena porsi pengeluaran mereka untuk konsumsi barang kebutuhan pokok lebih besar dibandingkan masyarakat kaya.
Maslahah dan Prinsip Kemaslahatan Umum.
Konsep maqasid syariah atau tujuan-tujuan syariah menekankan pentingnya menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks PPN, kenaikan tarif pajak harus dilihat dari sejauh mana kebijakan ini membawa manfaat (maslahah) bagi masyarakat atau justru menimbulkan mudarat.
Jika pendapatan pajak yang meningkat digunakan untuk membiayai program vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, maka hal ini sejalan dengan semangat syariah. Namun, jika kebijakan ini justru memperburuk daya beli masyarakat dan tidak diimbangi dengan manfaat yang dirasakan langsung, maka kebijakan ini patut dikritisi.
Kewajiban Pemerintah Untuk Tidak Memberatkan Rakyat
Islam juga mengingatkan para pemimpin untuk tidak membebani rakyat dengan pungutan yang memberatkan. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak adil, maka ia tidak akan mencium bau surga.” (HR. Ahmad).
Dalam kondisi ekonomi yang masih berjuang pasca pandemi, kenaikan tarif PPN hingga 12% berpotensi menekan daya beli masyarakat. Konsumsi, sebagai salah satu penggerak utama perekonomian, bisa terancam melemah sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi.
Solusi Berbasis Prinsip Syariah.
Untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini, beberapa langkah berbasis prinsip syariah dapat dipertimbangkan:
1. Diferensiasi Tarif PPN: Barang kebutuhan pokok harus tetap bebas PPN, sementara barang mewah dapat dikenakan tarif lebih tinggi untuk menciptakan keadilan ekonomi.
2. Progresivitas Pajak: Pemerintah dapat mempertimbangkan skema pajak progresif yang lebih memberatkan mereka dengan pendapatan lebih tinggi, sehingga golongan ekonomi lemah terlindungi.
3. Transparansi Anggaran: Dalam Islam, penggunaan pendapatan negara harus jelas dan akuntabel. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa kenaikan PPN benar-benar digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat.
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak otomatis bertentangan dengan prinsip hukum Islam selama diterapkan dengan memperhatikan asas keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan. Namun, pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak memperburuk ketimpangan ekonomi dan menciptakan beban tambahan bagi golongan rentan.
Pendekatan berbasis maqasid syariah memberikan panduan bahwa pajak harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menambah pendapatan negara tanpa dampak positif yang jelas. Dalam hal ini, transparansi dan keberpihakan kepada masyarakat kecil menjadi kunci utama untuk memastikan kebijakan ini sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Penulis adalah Advokat sekaligus Akademisi.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.