Scroll Untuk Membaca

Aceh

Tujuh Pelanggar Qanun Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk

Tujuh Pelanggar Qanun Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk
Algojo saat melakukan hukuman cambuk kepada salah seorang pelanggar Qanun Syariat Islam di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (5/12) sore.Waspada/dede

LANGSA (Waspada): Tujuh pelaku pelanggaran Qanun Syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa, Jumat (5/12).

Hadir saat itu, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Hakim Pengadilan Negeri Langsa, Hakim Mahkamah Syariah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa, Muliyadi, SH, MH, Kabid Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, M. Tarmizi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tujuh Pelanggar Qanun Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk

IKLAN

Kabid Kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, M. Tarmizi menyampaikan laporannya mengatakan, ketujuh pelaku terbukti telah melanggar Qanun Aceh, seperti pasal 25 ayat 1 Qanun Jinayat tanggal 7 November 2024, serta pasal 18, pasal 20 dan pasal 33 ayat 3 Qanun Jinayat tanggal 5 Desember 2024.

Tujuh Pelanggar Qanun Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk
Ketujuh pelaku pelanggar Qanun Syariat Islam saat akan menjalani eksekusi cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (5/12) sore.Waspada/dede

Ketujuh pelanggar syariat islam tersebut, yakni Irvan Irlanda Daulay, 26, warga Dsn. Kurnia Gp. Pb. Seulemak, Kecamatan Langsa Baro melanggar tindak Pidana Jarimah Ikhtillath dengan hukuman cambuk sebanyak 28 kali, Dina Larafita, 26, Dsn. Utama Gp. Pb. Tunong, Kecamatan Langsa Baro, melanggar tindak pidana Jarimah Ikhtillath dengan hukuman cambuk sebanyak 28 kali.

Kemudian, Ari Ramayani, 43, wiraswasta, warga Dsn. Tanjung Jati Gp. Seulalah, Kecamatan Langsa Lama melanggar tindak Pidana Jarimah menyediakan fasilitas jarimah zina dengan hukuman cambuk sebanyak 70 kali, Munandar Alias Nazar, 38, wiraswasta, warga Gp. Jawa Belakang No. 36 Kec. Langsa Kota melanggar rindak Pidana Jarimah menyediakan fasilitas jarimah zina dengan hukuman cambuk sebanyak 70 kali.

Kemudian, Nazarrudin, 21 tahun, wiraswasta, warga Dsn. Sepakat Gp. Blang Seunibong, Kec. Langsa Kota melanggar tindak Pidana Jarimah Maisir dengan hukuman cambuk sebanyak 10, Teuku Syafaruddin, 63, wiraswasta, Jln. T. Chiek Ditunong Gp. Jawa Kec. Langsa Kota melanggar Tindak Pidana Jarimah Maisir dengan hukuman cambuk sebanyak 10 kali dan Fenny Sanjaya, 30 tahun, wiraswasta, warga Dsn. Makmur Gp. Karang Ayar Kec. Langsa Baro, melanggar Tindak Pidana Jarimah Maisir dengan hukuman cambuk sebanyak 20 kali.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE