Scroll Untuk Membaca

Aceh

Langgar Qanun, Empat Pria Dicambuk

Langgar Qanun, Empat Pria Dicambuk
Seorang warga dicambuk di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Bireuen, Jumat (6/12).Waspada/Fauzan
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Jaksa Eksekutor, bidang tindak pidana umum mengeksekusi cambuk 4 terpidana pelanggar Qanun Jinayat berinisial AM, MA, MKH dan S, di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen, Jumat (6/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, H. Munawal Hadi, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, kepada Waspada Jumat (6/12) mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 4 terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang menyatakan terdakwa AM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir. Untuk itu melanggar Pasal 20 Qanun Aceh
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 9 kali cambuk.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langgar Qanun, Empat Pria Dicambuk

IKLAN

Kemudian terdakwa MA juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir dan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 7 kali cambuk. Terdakwa MKH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat ta’zir sebanyak 7 kali cambuk

Selanjutnya, Terdakwa S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat ta’zir 10 kali cambuk.

Dijelaskan, pelaksanaan uqubat cambuk tersebut, itu berlangsung tertib dan di depan umum. Ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan aceh khususnya, agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.

“Pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” demikian Kasiinteljen Wendy Yuhfrizal. (czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE