MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meningkatkan penindakan terhadap para pelaku narkoba sekalipun disibukan dalam pengamanan Pilkada. Dalam kurun seminggu, 25 November hingga 2 Desember 2024 telah mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika.
Hasil dari pengungkapan itu diamankan 24 tersangka, terdiri 21 pelaku jaringan pengedar dan tiga orang pengguna.
“Pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polda Sumut dalam menekan peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat,” sebut Kapolda Sumut Irjrn Pol. Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (2/12).
Barang bukti diamankan dari para tersangka terdiri 3,46 kg sabu- sabu, 252 butir pil ekstasi dan 6 gram daun ganja. Selain itu, 16 unit telefon genggam, 5 timbangan digital, alat isap sabu (bong), dan sejumlah uang tunai.
Hadi.mengatakan, besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa sebagian besar tersangka terlibat dalam jaringan pengedar narkoba yang terorganisir, dengan potensi dampak yang sangat merusak di masyarakat.
“Pengungkapan 22 kasus dalam waktu sepekan merupakan hasil kerja keras Dit Resnarkoba dan jajaran yang patut diapresiasi. Polda Sumut berkomitmen untuk terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba musuh bersama yang harus kita lawan secara konsisten,” tegasnya.
Kombes Hadi Wahyudi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkung masing-masing, agar upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif.
Polda Sumut, kata dia, akan memperkuat langkah-langkah preventif dan represif untuk melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkotika.(m10)
Waspada/dok
Kapoldasu Irjen Pol. Whisnu Hermawan saat pemaparan pengungkapan kasus Narkoba di Poldasu, belum lama ini.