Oleh : Dr.H.Ikhsan Lubis, S.H.SpN,M.Kn
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumatera Utara terus berupaya memperkuat peran serta meningkatkan profesionalisme anggotanya. Organisasi ini memiliki visi untuk menjadi pelopor dalam sektor pertanahan di Indonesia, dengan mengedepankan prinsip integritas, profesionalisme, dan kemampuan adaptasi terhadap perubahan. Di tengah perkembangan zaman yang semakin cepat, terutama dalam era digital saat ini, pendekatan kepemimpinan berbasis keteladanan menjadi landasan utama IPPAT Sumatera Utara. Organisasi ini ingin menciptakan anggota yang tangguh dan siap menghadapi tantangan, baik yang muncul dari perkembangan teknologi maupun regulasi.
Capacitas Legalis dan Kualitas Pelayanan Pertanahan
IPPAT Sumatera Utara memiliki fokus utama untuk meningkatkan kesadaran hukum (legal awareness) di kalangan anggotanya. Kesadaran hukum yang kuat menjadi dasar bagi anggota PPAT dalam menciptakan akta pertanahan yang valid, akurat, dan bebas dari potensi sengketa. Dengan memahami dan mengedepankan prinsip certitudo juris (kepastian hukum) serta public trust (kepercayaan publik) terhadap profesi ini, setiap anggota diharapkan tidak hanya menghasilkan akta yang sah dan valid, tetapi juga berkontribusi dalam membangun rasa aman bagi masyarakat dalam setiap transaksi pertanahan.
Peningkatan kesadaran hukum juga diharapkan dapat meminimalisasi risiko hukum yang muncul akibat kekurangakuratan dalam pembuatan akta. Untuk mencapai tujuan ini, IPPAT Sumatera Utara menerapkan prinsip culpa in contrahendo, yaitu bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pembuatan akta pertanahan harus bertindak dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab untuk menghindari kesalahan yang bisa merugikan masyarakat.
Menjadi Agent of Change dan Advokasi Hukum
Sebagai bagian dari komitmennya untuk menjadi agen perubahan (agent of change) dalam sektor pertanahan, IPPAT Sumatera Utara secara aktif memperjuangkan pengakuan hukum yang lebih kuat bagi profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Langkah ini termasuk advokasi untuk pembentukan regulasi khusus yang secara tegas mengatur peran dan kewenangan PPAT. IPPAT Sumatera Utara menyadari pentingnya lex specialis derogat legi generali, yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa peraturan khusus mengesampingkan peraturan umum, dalam hal ini, perlunya undang-undang khusus yang mengatur profesi PPAT.
Pengembangan undang-undang yang khusus untuk profesi PPAT ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan kokoh dalam menjalankan tugas mereka secara profesional. Dengan adanya regulasi ini, IPPAT Sumatera Utara berharap para PPAT dapat berfungsi secara optimal dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas saat melaksanakan tugasnya. Regulasi khusus ini juga diharapkan dapat menciptakan kondisi legal certainty bagi PPAT dalam menjalankan profesi mereka.
IPPAT sebagai Centre of Excellence untuk Pelatihan dan Pendidikan Berkelanjutan
Seiring dengan perkembangan teknologi dan regulasi yang semakin kompleks, IPPAT Sumatera Utara berupaya untuk menjadi pusat pelatihan dan pendidikan berkelanjutan (continuous professional development) bagi para anggotanya. Hal ini penting dalam menghadapi era digital di mana keterampilan teknologi sangat dibutuhkan. Dengan mengikuti prinsip continuum education atau pendidikan berkelanjutan, IPPAT menginginkan agar setiap anggotanya dapat mengasah kompetensi mereka dan tetap relevan di tengah perubahan.
Melalui pelatihan intensif yang dirancang untuk memperbarui wawasan anggota terkait regulasi terbaru dan teknologi terkini, IPPAT Sumatera Utara berharap anggotanya dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat serta merespons dinamika pasar dengan lebih efektif. Program pendidikan berkelanjutan ini juga mendukung prinsip cuius est solum, eius est usque ad coelum et ad inferos, yang menegaskan pentingnya pemahaman tentang hak-hak kepemilikan tanah secara utuh.
IPPAT sebagai Simbol Public Trust
IPPAT Sumatera Utara berkomitmen untuk membangun citra organisasi sebagai institusi yang bukan hanya melindungi kepentingan anggotanya, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat yang bergantung pada keabsahan akta pertanahan. Setiap anggota IPPAT diharapkan untuk menjunjung tinggi professional ethics, karena etika dan kepercayaan masyarakat adalah kunci dalam profesi ini. Dengan demikian, prinsip uberrima fides atau “kepercayaan tertinggi” menjadi nilai penting dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh anggota IPPAT.
Kepercayaan publik terhadap IPPAT tidak hanya berasal dari kredibilitas dan legalitas setiap akta yang dihasilkan, tetapi juga dari profesionalisme yang ditunjukkan anggotanya dalam menjalankan tugas mereka. Dengan menjaga professional integrity dan melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab, IPPAT berharap dapat menjadi simbol kepercayaan publik yang dapat diandalkan di sektor pertanahan.
Tiga Pilar Utama: Protection, Mentorship, dan Welfare
Tiga pilar utama yang dipegang oleh IPPAT, yaitu Protection (perlindungan), Mentorship (pengayoman), dan Welfare (kesejahteraan), menjadi landasan dalam menjalankan kebijakan dan program kerja organisasi. Perlindungan hukum bagi anggota mencakup penerapan prinsip ne bis in idem (tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama), sehingga setiap anggota dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir akan risiko hukum yang berlebihan. Dalam pilar Mentorship, dukungan moral dan operasional diberikan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan aman. Sedangkan kesejahteraan anggota menjadi fokus utama untuk memastikan bahwa mereka memiliki kualitas hidup yang baik.
Dengan menjadikan ketiga pilar ini sebagai prioritas, IPPAT Sumatera Utara berupaya menciptakan lingkungan organisasi yang solid dan kondusif, memberikan dukungan penuh bagi anggotanya dalam menghadapi setiap tantangan yang ada.
Menjaga IPPAT sebagai Umbrella Organization Profesi PPAT
Sebagai organisasi tunggal yang diakui secara sah, IPPAT berkomitmen untuk mempertahankan posisi sebagai umbrella organization profesi PPAT di Indonesia. Prinsip ini mengacu pada corporate unity dan corporate solidarity yang memungkinkan IPPAT menjadi wadah pemersatu bagi seluruh PPAT di Indonesia. Struktur ini juga menguatkan solidaritas anggota dalam menghadapi berbagai tantangan profesi dan mendukung mereka dalam memenuhi tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Dengan mempertahankan IPPAT sebagai satu-satunya organisasi yang sah untuk PPAT, IPPAT Sumatera Utara bertujuan untuk terus memperkuat peran dan relevansi organisasi dalam menghadapi perubahan yang terjadi di sektor pertanahan.
Perlindungan Hukum dan Safeguard dalam Tugas Jabatan
IPPAT Sumatera Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada anggotanya, melalui sistem pengawasan yang didasarkan pada etika profesi. Prinsip legal safeguard diterapkan dalam pengawasan ini untuk memastikan bahwa setiap anggota memiliki perlindungan hukum yang kuat saat menjalankan tugas mereka. Sistem ini juga berfungsi sebagai pelindung terhadap risiko pelanggaran hukum atau etik.
Dengan adanya perlindungan hukum yang memadai, anggota IPPAT dapat menjalankan tugas mereka secara profesional, sejalan dengan prinsip pacta sunt servanda, bahwa setiap kesepakatan harus dihormati dan dipatuhi. Perlindungan hukum ini akan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung anggota untuk memenuhi tanggung jawab mereka kepada masyarakat.
Sinergi antara IPPAT dan INI: Collaborative Governance
Kolaborasi antara Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan IPPAT Sumatera Utara adalah bentuk collaborative governance yang bertujuan untuk memperkuat integritas organisasi dan mendukung kepentingan profesional anggotanya. Sinergi ini memberikan manfaat yang nyata dalam beberapa aspek, antara lain:
1. Perlindungan Hukum;
INI dan IPPAT bekerja sama untuk memperjuangkan legal certainty bagi anggotanya, sehingga para notaris dan PPAT dapat bekerja dengan rasa aman.
2. Pengayoman;
Sinergi ini juga memperkuat dukungan terhadap pengembangan profesional anggota, termasuk perlindungan dari risiko hukum yang mungkin timbul.
3. Kesejahteraan;
Kolaborasi yang baik memungkinkan INI dan IPPAT untuk menciptakan program kesejahteraan yang lebih menyeluruh.
4. Peningkatan Integritas Organisasi;
Kolaborasi ini membantu dalam menjaga ethical values dan profesionalisme anggota.
IPPAT Sumatera Utara: Komitmen dan Kontribusi Nyata
IPPAT Sumatera Utara terus berupaya memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya dan pemangku kepentingan di sektor pertanahan. Melalui pengembangan kesadaran hukum, advokasi hukum, dan sinergi organisasi, IPPAT berharap dapat menjadi institusi yang diandalkan serta menjaga kredibilitas dan martabat profesi PPAT di Indonesia.
Kesimpulan
IPPAT Sumatera Utara berkomitmen meningkatkan profesionalisme, integritas, dan adaptabilitas anggotanya dalam menghadapi tantangan pertanahan. Fokus pada kesadaran hukum, peran sebagai agen perubahan, serta pusat pelatihan berkelanjutan membantu IPPAT menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan berkualitas. Dengan mengedepankan tiga pilar perlindungan, pengayoman, dan kesejahteraan serta bersinergi dengan INI, IPPAT Sumatera Utara berupaya menjadi simbol profesionalisme yang kredibel di Indonesia.
Penulis adalah Praktisi Hukum dan Akademisi Bidang Hukum Kenotariatan
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.