NAGAN RAYA (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap 10 orang yang terduga pelaku perjudian online (Judol) di wilayah hukumnya.
10 orang tersebut ditangkap dalam kurun waktu dua hari serta diamankan dari lokasi yang terpisah yakni, SS, 44, warga Drin Tujoh, DW, 18, Karang Anyer, FZ, 20, Drin Tujoh, RQ, 22, Lueng Keubeu Jagat, SO, 28, Kadang Anyer, AW, 23, Karang Anyer, FM, 17, Karang Anyer, MZ, 20, Gunong Pungki, Tadu Raya, MJ, 23, Gunong Pungki dan TZ, 16, Drin Tujoh.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan para pemain judi online itu berdasarkan penyelidikan petugas lantaran adanya laporan dugaan tempat permainan Judol tersebut.
“Berawal dari penyelidikan oleh petugas di tanggal 2 dan 3 November, hasilnya kita sudah menangkap 10 orang pelaku pemain judi online di tiga kecamatan yang berbeda,” kata Iptu Vitra kepada Wartawan Selasa (5/11)
Vitra menjelaskan, kesepuluh pelaku yang ditangkap tersebut rata -rata mereka bermain judi online di warung di wilayah Kecamatan Tripa Makmur, Darul Makmur dan Tadu Raya.
“Informasi awal di terima tentang lokasi keberadaan para pemain Judol sudah dikantongi petugas, mereka ditangkap di warung pada tengah malam saat sedang bermain judi jenis slot,” ungkap Vitra.
Vitra menjelaskan, selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut menyita puluhan barang bukti dari tangan mereka.
“Bukti yang diamankan seperti uang tunai jutaan rupiah dan juga puluhan handphone yang dipakai oleh para pelaku untuk bermain judi tersebut,” jelas Kasat Reskrim Iptu Vitra
Dia menambahkan, untuk pempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kini para tersangka sudah dibawa ke Mapolres guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.
Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, tutup Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani. (b22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.