DOLOKSANGGUL (Waspada): Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, kembali mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) menjaga Netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu saat dihubungi wartawan melalui selulernya, Senin (4/11).
Dia menjelaskan Netralitas ASN dan Kades sangat berkontribusi untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis sesuai amanah undang-undang. “Dalam perhelatan pemilu/pemilihan, netralitas ASN dan Kades menjadi tantangan. Sebab selain mempunyai hak pilih, ASN dan Kades berpotensi mempengaruhi atau tidak netral dalam perhelatan pemilihan,” kata Henri W Pasaribu.
Menjaga netralitas tadi, lanjut Henri pihaknya sudah melakukan pencegahan dengan menyurati semua instansi lembaga pemerintah termasuk kepala desa serta TNI, Polri. Melakukan sosialisasi tatap muka serta koordinasi kepada para stakeholder pemangku kepentingan. “Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” ujarnya.
Sambung Henri, selain menjaga Netralitas, pihaknya juga mengimbau ASN, kades, TNI, Polri untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan partisipatif. Sebab dengan pengawasan partisipatif pelanggaran pemilihan akan lebih terminimalisir dan terjaga.
Senada dengan itu, anggota Bawaslu Humbahas Eduard Bert Sianturi menegaskan, larangan politik praktis terhadap ASN, TNI, Polri, dan kades termasuk dalam kampanye pasangan calon. “Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi, termasuk sanksi pidana bagi kepala desa yang terbukti tidak netral,” tukasnya.
Eduard yang membidangi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) menyampaikan bahwa peran ASN dan Kades sangat penting guna menjaga dan mencegah terjadinya konflik. “Netralitas ASN dan kades dianggap krusial untuk mencegah diskriminasi dan konflik dalam lingkungan pemerintahan. Dengan menjaga netralitas, diharapkan ASN dan kades dapat berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” ujar Eduard.
Efrida Purba, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Humbahas menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap netralitas dapat berakibat pada sanksi pidana, termasuk penjara dan denda, jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Untuk itu, Bawaslu mengimbau agar ASN dan Kades harus menjaga netralitas disemua bidang dan tempat termasuk bermedia sosial, karena Bawaslu Humbahas juga melakukan pengawasan terhadap konten media sosial,” ujarnya. (cas)