ACEH TAMIANG (Waspada): Menyusul putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati- Febriadi, melalui keputusan nomor Perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024) lalu, harus dihormati dan dijalankan.
Dimana, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang diminta untuk menindaklanjuti hasil keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Demikian hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Unimal, Dr Amrizal J Prang, SH, L.LM kepada Wartawan pada Kamis (31/10) seraya mengutarakan, seperti diketahui keputusan tersebut memuat lima poin, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024.
Pada poin ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024. Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat, H Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang pasangan sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama -sama Pasangan Calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Unimal, Amrizal J Prang bahwa sesuai dengan UU Pilkada, UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Pilkada, KIP Aceh Tamiang wajib menindaklanjuti Putusan PT TUN. “Sifat putusan itu, Erga Omnes, mengikat semua pihak, sehingga wajib dihormati dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Amrizal J Prang menegaskan bahwa Pengadilan dan UU telah memerintahkan untuk dilakasanakan, jika tidak dilaksanakan berarti termasuk perbuatan melawan hukum.
Disinggung ketika termasuk perbuatan melawan hukum, Komisioner KIP Aceh Tamiang bisa dilaporkan DKKP. ” Iya benar” jawab Amrizal J Prang dengan mengatakan, sehubungan dengan tahapan – tahapan penyelenggaraan, seperti debat publik, hingga pencoblosan sudah semikin dekat.
Lanjutnya lagi, bahwa sat ini waktu semakin dekat, KIP Aceh Tamiang segera melaksanakan dan menindaklanjuti, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum lainnya. (b15).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.