BINJAI (Waspada): Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi.
Selain barang bukti sebanyak 8 butir, petugas juga berhasil mengamankan dia tersangka, yakni berinisial DZ, 22 dan MIS, 21. Keduanya diamankan dari Jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.
Kapolres Binjai melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Rabu (30/10), penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Selasa (29/10) pukul 00:30.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap DZ dan MIS berawal dari tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Ketika itu, sebutnya, petugas mendapatkan dua pemuda sedang berdiri di depan sebuah rumah, Jalan Sibolga. Namun, saat didekati oleh petugas terduga melarikan diri. Kemudian tim saat itu berhasil mengamankan keduanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, kata Syamsul, ditemukan padanya barang bukti 8 butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat 3,20 gram, satu unit HP warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5921 ALD.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan tersangka mengaku narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di kota Binjai. Keduanya berdomisili di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang,” paparnya.
Saat ini, tambah Syamsul, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun. (a34)