Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Pertama Di Aceh, Polres Langsa Bongkar Sindikat Peredaran Kokain

Pertama Di Aceh, Polres Langsa Bongkar Sindikat Peredaran Kokain
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan narkoba jenis kokain di aula Mapolres Langsa, Rabu (16/10).Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Pertama di Kota Langsa dan Aceh, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langsa, Rabu (16/10) berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis Kokain dengan jumlah besar seberat 1.014 gram atau 1 kg lebih yang diduga dikendalikan dari Lapas Klas II A Lhokseumawe.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH mengatakan, terungkapnya sindikat peredaran narkotika jenis kokain itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis Kokain dalam jumlah yang besar yang masuk ke wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kota Lhokseumawe.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pertama Di Aceh, Polres Langsa Bongkar Sindikat Peredaran Kokain

IKLAN
Pertama Di Aceh, Polres Langsa Bongkar Sindikat Peredaran Kokain

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, S.H. M.H melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian oleh Kasat Resnarkoba dan tim memperluas penyelidikan ke wilayah Kabupaten Aceh Timur, setelah memastikan informasi selanjutnya di perkarangan sebuah masjid yang terletak di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, Sabtu, 28 September 2024 sekira pukul 20:30 ada terlihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya dan dilakukan penggeledahan di bawah jok sepeda motornya ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar yang diduga narkotika jenis Kokain tersebut,” sebut Kapolres.

Kedua tersangka, sebut Kapolres berinisial MA, 30, petani, warga Dusun Tgk Ulee Reubat Desa Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen dan ABD, 26, nelayan, warga Dusun Geuchik Sulo Desa Alue Buya Pasi Kec. Jangka Kab. Bireuen.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan dari kedua orang tersangka tersebut bahwa mereka mendapatkan Kokain tersebut adalah dari seorang laki-laki yang berdomisili di Kota Lhokseumawe yang berinisial SL (DPO) dengan harga jual perkilonya Rp180.000.000.

Pertama Di Aceh, Polres Langsa Bongkar Sindikat Peredaran Kokain

“Kemudian, narkoba diduga kokain ini dibawa ke Medan untuk diuji kebenaranya, dan hasilnya positif kokain, karena ini barang baru dan di Aceh baru kita temukan dalam jumlah besar seperti ini,” ujar Kapolres.

Kemudian, kedua orang tersangka dan barang-bukti 1.014 gram, handphone dan sepeda motor berupa dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6
tahun dan paling lama 20 tahun.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Polres Langsa berharap agar masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba terus mengintai, dan kerja sama seluruh elemen sangat dibutuhkan untuk memeranginya.

Selain itu, Keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya soal menangkap pelaku, namun juga menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika. Dengan asumsi dampak kokain ini, diperkirakan sekitar 8.112 orang telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba, ini adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus mengusut jaringan ini hingga tuntas,” tegas Kapolres Langsa.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE