Scroll Untuk Membaca

Medan

Timbulkan Keresahan, Warga Jl. Karantina Tolak Pembangunan Pagar Tembok

Timbulkan Keresahan, Warga Jl. Karantina Tolak Pembangunan Pagar Tembok

MEDAN (Waspada): Sejumlah warga di Jl. Karantina Gang Silaturahim Lingkungan V Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur menolak pembangunan pagar setinggi Empat meter dan panjangnya Empat meter.

Pasalnya, pembangunan pagar tembok yang diduga tidak memiliki surat izin tersebut menimbulkan keresahan dan menganggu kenyamanan warga. Sedikitnya 12 kepala keluarga (KK) terdampak bangunan tersebut mulai kebisingan, polusi udara dan kerusakan rumah warga. Bahkan tanaman warga dibabat habis oleh pihak pengembang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Timbulkan Keresahan, Warga Jl. Karantina Tolak Pembangunan Pagar Tembok

IKLAN

Salah seorang warga, Suriana, mengungkapkan bahwa pembangunan tembok telah menyebabkan sejumlah masalah, seperti kerusakan rumah, polusi udara, dan suara bising.”Kami meminta agar tembok tersebut dibongkar karena mengganggu kenyamanan kami,” tegas Suriana didampingi Nur boru Tambunan kepada Waspada, Minggu (13/10).

Warga lainnya menambahkan, permasalahan tersebut sudah dilaporkan kepada Camat Medan Timur pada 1 Oktober 2024 lalu.

Ironisnya, pihak Camat Medan Timur tidak mengetahui siapa pengembang atau pemilik bangunan tersebut.

“Kami meminta agar bangunan dinding tembok segera dirubuhkan menjadi 2 meter karena bangunan dinding tembok tersebut selain diduga tidak memiliki izin juga membuat drainase menjadi rusak, material bangunan masuk ke rumah-rumah warga,” ujar Nur boru Tambunan.

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri menyesali sikap Camat Medan Timur dan pihak pengembang yang tidak hadir pada pertemuan 2 Oktober 2024 untuk memediasi dengan warga.

“Warga sudah berjam-jam menunggu di kantor Camat Medan Timur namun Camat Medan Timur, lurah dan Kepling dan pengembang tidak hadir juga,” sesal Laila.

Wanita yang akrab disapa, Lela ini mengatakan mediasi tersebut untuk menindak lanjuti hasil keputusan mediasi pada tanggal 1 Oktober 2024.

“Berdasarkan hasil keputusan mediasi tanggal 1 Oktober yang dihadiri Awi sebagai perwakilan pemilik bangunan telah membuat kesepakatan untuk memotong tembok bangunan setinggi 3 meter dirubuhkan menjadi 2 meter. Dan pihak pengembang juga telah menyepakati untuk membenahi bangunan milik warga yang rusak. Dan kesepakatan tersebut tidak dipatuhi mereka ( pengembang), tetap mereka bekerja ,” sebut Laila lagi.

Pantauan Waspada, Minggu (13/10), di dinding pagar tersebut telah terpasang surat dari Camat Medan Timur yang berisikan agar pembangunan pagar tembok tersebut dihentikan karena tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung (PBG).( m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE