Soal Kisruh Kepemimpinan, PB PGRI Hasil Kongres Ke-23 Rilis Pernyataan Resmi

  • Bagikan
Soal Kisruh Kepemimpinan, PB PGRI Hasil Kongres Ke-23 Rilis Pernyataan Resmi

JAKARTA (Waspada): Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof Dr Unifah Rosyidi merilis pernyataan resmi organisasi terkait dinamika beredarnya pemberitaan tentang putusan Pengadilan Tinggi PTUN tanggal 9 Oktober 2024 terhadap obyek sengketa yang sudah tidak berlaku. Pernyataan resmi dirilis Sabtu (12/10/2024) dan ditandatangani juga oleh Sekretaris PB PGRI, Dudung Abdul Qodir.

Pertama, sebagai forum organisasi tertinggi
sesuai AD/ART PGRI adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Prof Dr Unifah Rosyidi yang merupakqn hasil Kongres XXIII, yang juga telah terdaftar resmi di Kemenkumham berdasarkan Keputusan Menhumkam RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal
8 Maret 2024.

Kedua, putusan banding nomor 397/B/2024/PT.TUN.JKT halaman 14 menyatakan bahwa gugatan PTUN ini tidak terkait tentang sah atau tidaknya kepengurusan PGRI di bawah kepemimpinan Prof.Dr.Unifah Rosyidi. Dan oleh karenanya klaim yang
dibuat kelompok tertentu yang membuat narasi di media online adalah tidak benar
dan menyesatkan, karena kelompok tersebut adalah kepengurusan ilegal yang
menggunakan cara-cara tidak sesuai AD ART dan tidak mendapat legitimasi dari
pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Ketiga, objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU
yang secara hukum tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024
tertanggal 8 Maret 2024.

Keempat, menyerukan kepada pengurus di semua tingkatan untuk mengkonsolidasikan
organisasi dan merapatkan barisan demi menyelamatkan organisasi dari ancaman
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin merusak muruah nama besar
PGRI.

Kelima, menyerukan kepada pengurus dan anggota untuk tetap tenang dan tidak
terpancing oleh provokasi pihak pembegal organisasi.

Keenam, tidak menyebarkan berita dan konten media sosial yang narasinya manipulatif
dibuat kelompok tersebut yang bertujuan memecah belah keutuhan PGRI.

Sebelumnya, sejumlah media online mengabarkan bahwa PTUN Jakarta pada 9 Oktober mengeluarkan putusan yang memenangkan PGRI kubu Teguh.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Soal Kisruh Kepemimpinan, PB PGRI Hasil Kongres Ke-23 Rilis Pernyataan Resmi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *