JAKARTA (Waspada): DPR RI telah bersepakat akan menambah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru untuk menyesuaikan dengan pos-pos kementerian pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto. Demikian juga dengan jumlah komisi telah disepakati menjadi 13 komisi pada periode 2024-2029, yang sebelumnya 11 komisi.
Demi mendukung kerja yang lebih baik, DPR RI juga akan menambah badan. Badan Aspirasi DPR merupakan badan baru dari sejumlah badan yang sudah eksis pada periode sebelumnya, seperti Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa penambahan AKD ini diharapkan bisa mendukung kerja DPR agar semakin lebih efektif. Sebab, pada pemerintahan baru mendatang akan ada penambahan pos kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto yang akan dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober mendatang.
“Penambahan akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden baru, Pak Prabowo. Ini supaya tidak terjadi penumpukan, artinya mitra kerjanya, biar efektif itu kita akan lakukan penambahan jumlah komisi,” urainya, Rabu (9/10/2024), di Jakarta.
DPR berencana mengumumkan jumlah komisi dan badan ini pada 14 Oktober 2024 mendatang. Ia meyakini, semua AKD di DPR akan terbentuk sebelum tanggal 20 Oktober. Sebab, biasanya pihak pemerintah yang akan dilantik sudah memberikan kisi-kisi kepada DPR terkait nomenklatur kementerian.
“Sudah dicatat juga dalam UU APBN kemarin terkait penambahan jumlah menteri ini, baik nanti kementeriannya kemudian juga supporting anggaran DPR melalui Badan Anggaran sesuai dengan UU APBN, itu nanti dibicarakan bersama antara Pemerintah dengan DPR,”jelasna
Politisi Fraksi PKB itu juga mengungkapkan ada kemungkinan peleburan komisi. Akan tetapi, ujarnya, kebijakan ini akan disesuaikan dengan pos-pos kementerian kabinet Prabowo.
“Selama ini di DPR sudah begitu bagus ya menata ini. Ke depan kalau terjadi perubahan dan penambahan AKD juga tentu ini supaya akan lebih menambah produktivitas fungsi-fungsi DPR,” pungkasnya. (J05)