KISARAN (Waspada): Perang terhadap Narkotika, Sat Narkoba Polres Asahan kembali mengamankan 10 kg sabu-sabu (SS) seberat 10 Kg, bila lolos barang haram ini akan dijual di wilayah Medan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Anggota DPRD Efi Irwansyah Pane dan Zaharuddin Ginting, serta perwakilan dari PN, Kejari, serta Kodim 0208/As, saat paparan kasus, Senin (7/10) menuturkan, pada Rabu (2/10) personel yang dipimpin Narkoba Iptu Mulyoto, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada masuk Narkotika di Wilayah Asahan, dan mencurigai mobil Innova BK 1297 AK, di Pintu Tol Kisaran, dengan mengamankan MA, warga Medan Polonia, Kota Medan, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 10 bungkus teh bertuliskan china berisi SS.
“MA diduga sebagai pengantar SS, yang dijemput di wilayah Silau Laut, Kab Asahan, dan rencananya barang haram ini akan dibawa ke Medan,” jelas Afdhal.
Dari hasil pemeriksaan awl, MA, sudah dua kali melakukan hal yang sama, dan atas perbuatannya disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No: 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
“Tersangka kita amankan, dan kini masih dalam pemeriksaan intensif,” jelas Afdhal.
Beberapa waktu lalu pihak Polres Asahan juga menggagalkan penyelundupan narkoba seperti ini.(a19/a20)