Armia Fahmi – Ismail Ditetapkan Sebagai Calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tamiang

- Aceh
  • Bagikan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi - Ismail. (Waspada/Yusri).
Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi - Ismail. (Waspada/Yusri).

ACEH TAMIANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan pasangan Armia Fahmi dan Ismail sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Penetapan pasangan tersebut berdasarkan rapat pleno tertutup yang digelar Minggu (22/9) dan tertuang dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tamiang Rusli mengatakan, pasangan ini telah memenuhi syarat dukungan 15 persen kursi DPRK Aceh Tamiang atau 15 persen suara sah Pileg yang lalu yakni dengan didukung 9 partai politik dengan jumlah kursi di DPRK Aceh Tamiang sebanyak 35 kursi

Rusli menyatakan, bahwa Calon Bupati Armia Fahmi yang saat ini berstatus sebagai anggota Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal juga telah melengkapi syarat berupa permohonan pengunduran diri dan surat pernyataan bahwa proses pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan sedang dalam proses.

“Calon Bupati Armia Fahmi yang saat ini berstatus sebagai anggota Polri dengan pangkat Inspektur Jendral,surat pemberhentian dengan hormat sedang dalam proses penerbitan Keputusan Presiden, permohonan pengunduran diri dan surat pernyataan sudah diterima pada Sekretaris Militer Presiden yang ditandatangani 28 Agustus 2024 oleh Asisten SDM Mabes Polri,” jelas Rusli.

Rusli juga menerangkan,surat pengunduran diri calon Wakil Bupati Ismail sebagai Direktur PDAM Tirta Tamiang juga telah diajukan dan telah diterbitkan surat pemberhentian dengan hormat oleh Pj Bupati Aceh Tamiang pada tanggal 19 September 2024.

Rusli mengatakan, setelah ditetapkan direncanakan pada Senin 23 September 2024 pasangan ini akan mencabut nomor urut pasangan calon yang nantinya akan digunakan di kertas suara pada pemungutan tanggal 27 November 2024.

Rusli menyebutkan, tahapan selanjutnya sesuai dengan aturan akan dilaksanakan masa kampanye mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.(b15).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *