Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Musrenbangdes Kecamatan Leuser Agara Dituding Kuras Dana Desa

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Kecamatan Leuser Aceh Tenggara tahun 2025 dituding hanya sebagai ajang menggerogoti dana desa. Waspada/Ist
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Kecamatan Leuser Aceh Tenggara tahun 2025 dituding hanya sebagai ajang menggerogoti dana desa. Waspada/Ist

KUTACANE (Waspada): Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara tahun 2025 dituding hanya sebagai ajang menggerogoti dana desa.

Pasalnya, selain dinilai janggal dan mengundang pertanyaan berbagai elemen masyarakat, pelaksanaan Musrenbangdes di Kecamatan Leuser juga disebut-sebut aneh dan kesannya hanya sebagai modus untuk menggerogoti dana desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Musrenbangdes Kecamatan Leuser Agara Dituding Kuras Dana Desa

IKLAN

Seharusnya, ujar sumber Waspada.id, Musrenbangdes digelar oleh komponen masyarakat desa masing-masing dan dihadiri Camat, Muspika dan pendamping desa tanpa mengikutsertakan Dinas PMK maupun pihak lainnya dari kabupaten.

Anehnya lagi, Musrenbangdes ini malah digabungkan 9 sampai 11 desa sekaligus dan yang lebih mengherankan lagi, untuk melaksanakan Musrenbangdes tersebut malah diwajibkan memberikan kontribusi Rp4 Juta per desa dan disetorkan pada pengurus teras organisasi di Kecamatan Leuser.

Jika di total, ujar sumber Waspada.id lagi, kontribusi yang harus diberikan 23 desa yang ada di Kecamatan Leuser, mencapai Rp92 juta lebih. “Untuk siapa diberikan dan untuk apa dipergunakan dana sebesar Rp92 juta tersebut, kami juga tak tahu,” sebut sumber Waspada.id.

Musrenbangdes ini dilaksanakan secara bertahap. Zona satu dilaksanakan Jumat (20/9/2024), lokasinya di Gedung Serba Guna Tanjungsari dan di kute lainnya di wilayah Kecamatan Leuser.

Sebelum Musrenbangdes digelar, sambung sumber lainnya, Pemerintah Kute di Kecamatan Leuser, terlebih dahulu diminta menyetor dana Musrenbangdes per desanya sebesar Rp4 Juta dan dikirimkan ke rekening Bank Aceh atas nama AR, salah seorang pengurus organisasi di Kecamatan Leuser.

Kutipan berdalih kontribusi itu dilakukan karena Musrenbangdes tersebut, tidak hanya dihadiri pihak kecamatan dan Muspika saja, namun juga dihadiri Inspektorat dan Dinas PMK dari kabupaten. Sebab itu, dibutuhkan dana yang lumayan besar.

Usman, Sekcam Leuser kepada Waspada.id, Sabtu (21/9), membenarkan gelaran Musrenbangdes 2025 di Kecamatan Leuser, Jumat (20/9) lalu dan Musrenbangdes tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara yang diteruskan kepada kecamatan oleh DPMK Agara.

Terkait kutipan dana Rp4 juta per desa untuk pelaksanaannya, Usman mengakui tak tahu menahu, karena pihak kecamatan tidak dilibatkan dalam pengutipan yang berdalih kontribusi untuk Musrenbangdes tersebut.

“Saya tak tahu jika ada kontribusi per desa untuk Musrenbangdes 2025 dan jika pun ada saya tak terlibat,” ujar Usman, seraya membenarkan Camat dan Dinas PMK Agara hadir saat gelaran Musrenbangdes di Kecamatan Leuser.

Beberapa aktivis yang dimintai tanggapannya, mengaku heran melihat pelaksanaan Musrenbangdes 2025 di Kecamatan Leuser yang pesertanya digabungkan dari 9 sampai 11 desa secara bersamaan.

Bahkan diwajibkan memberikan kontribusi per desa Rp4 Juta, padahal di Kecamatan Babussalam dan Lawe Bulan serta kecamatan lainnya, Musrenbangdes digelar di desa masing-masing dan bukan digabungkan untuk beberapa desa.

Selain itu, tak ada kewajiban agar setiap desa yang menggelar Musrenbang, harus menyetor dana sebesar Rp4 juta ke pihak lainnya, apa lagi dikirim ke rekening pengurus organisasi di luar pemerintahan kecamatan maupun dinas.

Hingga berita ini ditayangkan, Waspada.id belum mendapat konfirmasi dari AR, yang disebut-sebut sebagai pengurus teras organisasi Pemerintahan Desa Kecamatan Leuser.(cseh/b16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE