Arung Jeram Yogyakarta Emas, Sumut Perunggu

  • Bagikan
Arung Jeram Yogyakarta Emas, Sumut Perunggu
Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Tim arung jeram Yogyakarta nomor sprit R6 putri memberikan kejutan menyabet medali emas setelah finish dengan waktu tercepat 1 menit 14,55 detik pada PON Aceh-Sumut 2024 di Sungai Mamas Jambur Mamang, Aceh Tenggara, Selasa (17/9).

DIY menyisihkan Jawa Tengah yang menyentuh finish dengan waktu tercepat kedua 1 menit 15,18 detik. Tempat ketiga dan berhak atas perunggu tim Sumatera Utara. Mereka menghasilkan waktu 1 menit 15,85 detik.

Kemudian secara beruntun ada Aceh dengan 1 menit 17,99 detik di tempat keempat, lalu Kalimantan Selatan 1 menit 19,24 detik, Kalimantan Timur 1 menit 20,12 detik dan terakhir Jambi 1 menit 22,13 detik.

Dari sektor putra, tim-tim Pulau Jawa masih terlalu kuatdi nomor sprint R6. Jawa Barat kembali meraih emas keempatnya dari nomor ini usai Arsyil Mustabshirin Saleh dan kawan-kawan sukses menyentuh finish dengan waktu tercepat 1 menit 09,17 detik.

Perak direbut Jawa Tengah dengan catatan terbaik kedua 1 menit 10,72 detik dan perunggu diambil DKI Jakarta usai mencatatkan waktu 1 menit 11,26 detik.

“Kondisi Sungai Mamas sangat menantang, banyak jeram. Tapi kami berusaha untuk bisa naik podium di Mamas ini,” ujar Amir Fahat asal Jawa Tengah.

Sementara itu, emas nomor Head to Head (H2H) R6 putra diputuskan tetap diraih oleh DKI Jakarta. Protes keras Sumatera Utara terkait adanya indikasi perahu mereka didorong oleh pedayung DKI di boyan 1 pada pertandingan final di Sungai Alas Ketambe, Minggu (17/9/2024), ditolak oleh Dewan Juri karena dinilai tidak terbukti.

“Keputusan kami tetap menolak protes Sumut, karena dari bukti-bukti yang disertakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Tim DKI Jakarta. Keputusan Dewan Juri mutlak dan menetapkan DKI tetapi sebagai peraih medali emas nomor H2H R6 putra,” ujar wasit/juri, Ahmad Faiqi.

Namun, Sumatera Utara tetap menolak putusan Dewan Juri dan mereka memilih mengajukan banding. Sayangnya, saat melakukan sidang banding, Dewan Hakim menemukan fakta juga mereka tidak bisa menangani banding peserta terkait dengan hal teknis.

Sesuai peraturan ketua umum KONI Pusat No. 111 Tahun 2024 perihal perubahan aturan Ketua Umum KONI Pusat No. 101 tentang Dewan Hakim PON XXI/2024 di Aceh-sumatera utara.

“Sesuai dengan Pasal 17, (1) Dewan Hakim hanya bisa menangani permasalahan non teknis. Misalnya seperti status atlet yang pindah atau ada indikasi pencurian umur. (2) Tentang objek permohonan, bahwa objek permohonan dalam persidangan adalah non teknis. Sedangkan penyelesai teknik pertandingan dilakukan hakim atau sebutan lain dalam induk olahraga,” kata Technical Delegate Arung Jeram, Amalia Yunita. (cseh)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *