TAPSEL (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan menyatakan persyaratan administrasi dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, telah memenuhi syarat (MS)
Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati itu adalah Dolly Putra Parlindungan Pasaribu yang berpasangan dengan Parulian Nasution, maju dari jalur perseorangan atau independen.
Kemudian Gus Irawan Pasaribu yang berpasangan dengan Jafar Syahbuddin Ritonga, maju dari jalur gabungan partai politik.
“Usai melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi pasangan calon, hari ini kita umumkan bahwa semuanya memenuhi syarat,” kata komisioner KPU Tapsel yang mengkoordinir Divisi Teknis, Efendi Rambe, Sabtu (14/9/2024)
Disebutkan, pengumuman ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU No.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selanjutnya KPU Tapsel memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi menyampaikan tanggapan terhadap pasangan calon. Begitu juga tanggapan atas visi, misi dan program pasangan calon.
“Tanggapan dari masyarakat tersebut dapat disampaikan secara online di infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Tapsel. Mulai dari tanggal 15 sampai 18 September 2024,” jelas Efendi Rambe.
Tanggal 22 September 2024 akan dilakukan penetapan pasangan calon. Besok harinya dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon. (a05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.