Scroll Untuk Membaca

Medan

BNNP Sumut Musnahkan 19 Kg Sabu-Sabu

BNNP Sumut Musnahkan 19 Kg Sabu-Sabu

MEDAN (Waspada): Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dari hasil tangkapan periode Juli hingga Agustus 2024 di Kantor BNN Propinsi Sumatera Utara, Jl. Willem Iskandar Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Jumat (13/9).

Barang bukti yang dimusnahkan adalah 19.900,4564 gram sabu dari total keseluruhan 21.497,6636 gram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BNNP Sumut Musnahkan 19 Kg Sabu-Sabu

IKLAN

Barang bukti ini dari enam tersangka yang diamankan di lokasi berbeda yakni FK ,36, warga Poso Propinsi Sulawesi Tengah, S ,34, warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, AS ,31, warga Kec. Air Joman Kabupaten Asahan, MDA ,41, warga Kec. Air Joman Kab. Asahan dan IA ,38, warga Kab. Labuhan Batu Utara, Sumut.

“Barang bukti yang dimusnahkan dengan memakai mobil insinerator, sebagian lagi untuk bukti di persidangan,” ujar Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan.

Turut hadir Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., mewakili PJ Gubsu, mewakili Danlantamal, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Dr. Ali Mahfud, SIK.,MIK dan pejabat lainnya.

Ketua BNNP Sumut menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Toga.

Toga menjelaskan, penangkapan ini berhasil menyelamatkan anak bangsa dari peredaran narkotika sebanyak 172.865 orang. (m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Toga H Panjaitan didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol Rony Santama dan sejumlah perwakilan instansi memperlihatkan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan, Jumat (13/9).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE