ACEH TAMIANG (Waspada): Bakal calon (Bacalon) pasangan Bupati Aceh Tamiang, H Hamdan Sati, ST dan Wakilnya Febriadi, SH yang mendaftarkan pada Rabu (11/9) kemarin, dikabarkan ditolak oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.
Informasi tersebut mulai beredar dan berkembang di masyarakat, dan dari informasi diperoleh Waspada, penolakan oleh KIP Aceh Tamiang tersebut juga berdasarkan berita acara tertanggal 11 September 2024 dengan Nomor : 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tentang penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2024.
Dalam berita acara tersebut salah satu poin dengan jelas menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang (H Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH) dinyatakan ditolak.
Baca juga:
Berita acara ini ditandatangi langsung oleh Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti beserta dua anggota yaitu, Mauliza Wira Kesuma dan Rusli. Berita acara tersebut juga disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang.
Ferry Irawan Nasution selaku petugas penghubung dari Bacalon H Hamdan Sati, SH – Febriadi, SH kepada Waspada, Kamis (12/9) menyampaikan, pihaknya akan menempuh jalur penyelesaian sengketa di Panwaslih Aceh Tamiang. “Kita lihat nanti apa putusan ajudikasi Panwaslih, jika dikabulkan Alhamdulillah,” ujarnya.
Ferry menegaskan, apabila upaya tersebut ditolak, pihaknya juga akan mempertimbangkan ke PT TUN. “Sekarang lagi kita persiapkan permohonan sengketa untuk diajukan ke Panwaslih Aceh Tamiang,” sebut Ferry.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Tamiang, Rusli yang dikonfirmasi terkait hal tersebut dengan singkat menyampaikan bahwa benar ditolaknya Bacalon H.Hamdan Sati – Febriadi sesuai berita acara yang sudah dikeluarkan.(b15).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.