KUALASIMPANG (Waspada): Tidak ingin demokrasi mati di Kabupaten Aceh Tamiang, H Hamdan Sati, ST – Febriadi, SH bersama seribuan pendukungnya mendatangi Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendaftar sebagai Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2024-2029 mengikuti Pilkada serentak 2024, Rabu (11/9) sore.
Pengamatan Waspada, Paslon Bupati Aceh Tamiang, H Hamdan Sati dan Wakilnya, Febriadi bersama seribuan pendukungnya berkumpul di Lapangan Tribun Pemkab Aceh Tamiang. Selanjutnya, mereka ramai-ramai berjalan kaki menuju Sekretariat KIP Aceh Tamiang sambil meneriakkan yel yel yel Hidup Hamdan Sati dan Febriadi.
Rombongan pendukung Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi datang membawa berbagai macam poster yang intinya mengecam matinya demokrasi di Aceh Tamiang karena hanya ada satu Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang yang mendaftar karena memborong semua Parpol yang memiliki kursi di legislatif DPRK Aceh Tamiang, sehingga Hamdan Sati-Febriadi tidak bisa mendaftar melalui jalur dukungan 15% kursi di legislatif dan begitu juga suara sah Parpol peserta Pemilu 2024 tidak mencukupi 15% sebagaimana dimaksud Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada .
“Kami sebagai pendukung Hamdan Sati-Febriadi ingin ikut Pilkada yang merupakan pesta demokrasi rakyat. Masa kami disuruh pilih tong kosong, kami juga ingin memilih calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang yang kami dukung,” ungkap pendukung Hamdan Sati –Febriadi.
Kedatangan rombongan Paslon tersebut disambut Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti dan Komisioner KIP Rusli dan Wira. Rita Afrianti memasang selempang kepada Hamdan Sati-Febriadi.
Selanjutnya, Hamdan Sati menandatangani buku tanda pendaftaran yang disediakan oleh KIP setempat.
Seterusnya, Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang itu menyerahkan berkas administrasi dukungan dari masyarakat yang diberikan kepada Hamdan Sati-Febriadi untuk mencalonkan diri ikut Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan (independen) yang diterma langsung Ketua KIP Rita Afrianti.
Menurut Hamdan, dirinya bersama Febriadi mendaftarkan diri untuk ikut Pilkada 2024 karena ingin melanjutkan program–programnya saat menjadi Bupati Aceh Tamiang periode 2012-2017 yang lalu.
“Makanya kami mendaftar karena masih ada program-program yang belum selesai dan ingin kami lanjutkan pada periode 2024-2029,” ujarnya seraya menambahkan sudah menyerahkan 10 ribu lebih dukungan dari masyarakat kabupaten Aceh Tamiang .
Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti pada kesempatan tersebut menyatakan, berkas pendaftaran dan administrasi dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Hamdan Sati-Febriadi akan diverifikasi dan nantinya akan menggelar rapat pleno menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya dilakukan konferensi pers yang digelar oleh Paslon Hamdan Sati-Febriadi didampingi penasihat hukumnya Feri Irawan Nasuition yang juga mantan Komisioner KIP Aceh Tamiang dan mantan Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kami mendaftar tetap berpedoman para peraturan yang berlaku,” tegas Feri.
Menurut Feri, jika Paslon Hamdan Sati-Febriadi tidak diperbolehkan oleh KIP Aceh Tamiang untuk ikut Pilkada 2024, maka pihaknya akan mengjukaan gugatan sengketa Pilkada ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang. “Semua upaya hukum akan kami tempuh supaya Paslon Hamdan Sati-Febriadi bisa ikut pada Pilkada 2024,” tegas Feri.(b14)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.