BENGKULU (Waspada)
Menjangkau masyarakat di wilayah kerja Provinsi Bengkulu, Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan melaksanakan sosialisasi tugas dan fungsi layanan BHP di Hotel Grage Bengkulu, Senin (26/8). Hal ini bertujuan
meningkatkan pemberian layanan harta peninggalan di wilayah kerja Provinsi Bengkulu.
Pada kegiatan tersebut, BHP Medan menghadirkan pembicara yang berasal dari intansi dan akademisi yaitu Dr. Bambang Ekaputra, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu, dan Dr. Nur Sulistyo Budi Ambarini, S.H., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan M. Ardhiningrat Kurator Keperdataan Ahli Madya Ditjen AHU serta pembicara internal BHP Medan Dartimnov M.T. Harahap Kurator Keperdataan Ahli Madya.
Dr. Bambang memaparkan fungsi BHP yang memiliki irisan dengan tugas dan fungsi pengadilan, salah satunya pada layanan perwalian dan pengampuan.
“Setelah ditetapkan pengampu, BHP punya kewajiban mengawasi pengampuan. Jadi dalam perwalian dan pengampuan, BHP mempunyai tugas otomatis yang tidak perlu ditetapkan oleh hakim tapi bertugas untuk mengawasi perwalian dan pengampuan,” ujar Bambang.
Sebanyak 50 peserta yang berasal dari unsur masyarakat dan berbagai instansi mengikuti rangkaian sosialisasi, serta turut aktif dalam menyampaikan pertanyaan dan beberapa hal kasus yang terkait dengan tugas dan fungsi BHP.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, mewakili Kepala Kantor Wilayah. “Dengan dilakukannya sosialisasi tugas dan fungsi BHP di Kota Bengkulu, diharapkan semakin banyak masyarakat mengetahui tugas dan fungsi BHP sehingga dapat menggunakan layanan BHP,” katanya.
Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, seluruh masyarakat di Kota Bengkulu dapat merasakan pelayanan yang diberikan oleh BHP Medan.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu beserta jajaran. (h01)