Scroll Untuk Membaca

Sumut

Miliki 1 Paket Sabu, Wanita 45 Tahun Diringkus

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus wanita IS, 45, di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Kamis (22/8) pukul 20:00, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu 1,40 gram dan satu unit HP.(Waspada-Ist).
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus wanita IS, 45, di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Kamis (22/8) pukul 20:00, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu 1,40 gram dan satu unit HP.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Miliki narkotika jenis sabu-sabu, Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang wanita berusia 45 tahun, IS, warga Jl. Komando, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Minggu (25/8) menyebutkan personel Sat Resnarkoba meringkus IS di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Kamis (22/8) pukul 20:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Miliki 1 Paket Sabu, Wanita 45 Tahun Diringkus

IKLAN

Menurut Kasat Resnarkoba, personel Sat Resnarkoba meringkus IS setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Bah Kapul ada peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi masyarakat itu, personel Sat Resnarkoba segera berangkat ke Jl. Sisingamangaraja untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan IS dan meringkusnya.

Setelah meringkus IS, personel Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti satu kotak rokok berisi satu paket sabu seberat 1,40 gram dan satu unit HP merk Vivo warna biru.

Personel Sat Resnarkoba juga melakukan interogasi dan IS mengakui barang bukti sabu itu miliknya, hingga personel Sat Resnarkoba membawa IS bersama barang bukti ke Sat Resnarkoba.

Menurut Kasat Resnarkoba, hingga saat ini pelaku IS sudah mereka amankan guna pelaksanaan pengembangan dan memproses IS sesuai prosedur hukum yang berlaku.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE