KOTAPINANG (Waspada): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Saipul Bahri Dalimunthe dari jabatan sebagai Ketua KPU Labusel merangkap anggota.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (19/8). Saipul merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2024.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy saat membacakan amar putusan yang disaksikan melalui kanal Youtube DKPP RI.
Atas perbuatan itu, DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Saipul Bahri Dalimunthe.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua merangkap anggota KPU Kab. Labusel, terhitung sejak putusan dibacakan,” katanya.
Saipul Bahri Dalimunthe tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara Daring melalui zoom.
“Saya sudah mengetahui putusan tersebut. Saya mohon maaf, saat ini saya belum dapat memberikan komentar apa-apa,” kata Saipul Bahri Dalimunthe saat dikonfirmasi Waspada.id melalui sambungan WhatsApp.
Saipul Bahri Dalimunthe diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Ia diduga menikah secara siri dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan tanpa izin dari Pengadilan Agama, pada 1 Desember 2023, di Desa Lingga Tiga, Kab. Labuhanbatu.
Teradu juga tidak menepati janji untuk melaksanakan kewajiban. Ia juga tidak memberi nafkah sebagai suami kepada pengadu sebagai istri. (a23/B)