Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Dan Pengancaman

Ikut Ditemukan Narkoba

Polisi menangkap JF, pelaku pengancaman dan narkoba di wilayah hukum Polsek Darul Aman, Aceh Timur, Selasa (12/8). Waspada/Muhammad Ishak
Polisi menangkap JF, pelaku pengancaman dan narkoba di wilayah hukum Polsek Darul Aman, Aceh Timur, Selasa (12/8). Waspada/Muhammad Ishak

IDI (Waspada): Polisi berhasil menangkap pelaku pengancaman dan Pembakaran di Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (13/8). Saat tersangka ditangkap, hamba hukum juga mengamankan narkoba dan seperangkat alat hisap sabu.

Tersangka JF, 48, warga Darul Aman, Aceh Timur. Korban yang melaporkan JF yakni MA, 46, warga yang sama. MA merupakan abang ipar dari JF. Bukan sekedar mengancam akan membakar rumah MA, tetapi JF juga membakar pondok di kebun milik MA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Dan Pengancaman

IKLAN

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian berawal saat JF mendatangi rumah MA untuk mencari keberadaan PU, 17 (anak perempuan MA–red) dan JF meminta agar PU pulang ke rumahnya, namun PU lebih memilih menetap di rumah neneknya.

Tanpa diketahui penyebabnya, JF mengamuk dan membakar pondok yang berada di kebun milik MA. Sebelum pergi JF kembali mendatangi rumah MA mengancam akan membakar rumah MA. Merasa terancam atas perbuatan JF, kelurga MA melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Dan Pengancaman

Kapolsek Darul Aman Iptu Syamsul Bahri, kepada Waspada, Rabu (14/8) menjelaskan, dari laporan itu lalu pihaknya memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan terhadap JF. “Alhamdulillah JF berhasil ditangkap, bahkan dalam pengembangan di rumahnya petugas menemukan dua plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu sisa, tiga buah korek api, kaca firex, bong dan sedotan ukuran kecil serta dua unit handphone,” katanya.

Dalam pemeriksaan, JF membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pengancaman terhadap keluarga MA dan membakar gubuk milik MA. Begitu juga dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan polisi adalah miliknya. “Setelah mendapat pengakuan lalue JF dan barang bukti dibawa ke Polsek Darul Aman dan selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Syamsul Bahri. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE