Scroll Untuk Membaca

Aceh

MPD Aceh Tamiang Minta Pemerintah Pusat Revisi PP Nomor 28 Tahun 2024

MPD Aceh Tamiang Minta Pemerintah Pusat Revisi PP Nomor 28 Tahun 2024
Ketua MPD Kabupaten Aceh Tamiang, H. Muttaqin, S. Pd, M. Pd. Waspada/Muhammad Hanafiah

KUALASIMPANG (Waspada): Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang meminta Pemerintah Pusat agar segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Ketua MPD Aceh Tamiang, H. Muttaqin, S. Pd, M. Pd kepada Waspada, Senin (12/8) menjabarkan, MPD Aceh Tamiang meminta pasal 103 ayat 4  point e PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja itu perlu dicabut karena bertentangan dalam Pasal 98 PP tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MPD Aceh Tamiang Minta Pemerintah Pusat Revisi PP Nomor 28 Tahun 2024

IKLAN

Pada Pasal 78, ungkapnya, disebutkan perlu menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai leluhur dan norma-norma agama, namun isi pasal 103 ayat (4) malahan bertolak belakang sangat kontraversial dengan Pasal 78.

Lebih lanjut Muttaqin menjelaskan Pasal 103 ayat 4 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sekolah dan remaja jelas bertentangan dengan nilai-nilai luhur dan norman-norma agama.

Muttaqin menegaskan, pemberian alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja merupakan pola sistem mengikuti cara barat dengan konsep CSE (comprehensive sex education) yang merupakan pendidikan seks berdasarkan pendekatan yang radikal, vulgar, mempromosikan seks bebas, aborsi, dan hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Perlu diketahui, CSE ini juga merupakan alat utama yang digunakan untuk memajukan agenda hak-hak seksual global dan dirancang untuk mengubah semua norma agama dan tradisional yang hidup di tengah masyarakat terkait seksualitas dan gender dengan mengubah cara pandang anak,” paparnya.

Dia juga mengungkapkan, dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut juga dikatakan, “Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab pada anak sekolah dan usia remaja.

“Dengan PP ini, negara menjadi permisif dengan hubungan seksual antar anak sekolah selama suka sama suka dan selama tercegah dari HIV, tentu ini kita tolak dan PP Nomor 28 Tahun 2024 harus direvisi,” tegas Muttaqin.

Sebagaimana diketahui, imbuhnya, pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan yang diteken pada 27 Juli 2024 oleh Presiden RI, Jokowi disebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

“Pada Pasal 103 Ayat (4) PP tersebut disebutkan bahwa salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi,” ujarnya sembari menambahkan sangat menyesalkan munculnya pasal 103 ayat(4) dan perlu segera direvisi karena berpotensi merusak mentalitas anak sekolah dan remaja. (b14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE