Aekkanopan (Waspada): Setelah sempat mati suri Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akhirnya terbentuk kembali dan 7 komisionernya telah di ambil sumpah untuk masa bakti 2024- 2029.
Uniknya, kali ini komisi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 38 tahun 2018 ini sedikitpun memakai dana APBD Labura.
Padahal, komisi yang mengurusi terkait persoalan tindak kekerasan pada perempuan dan anak ini dalam melaksanakan tugas pokok hingga honor ditalangi dari dana hibah APBD.
Hal itu terungkap dari penjelasan Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Labura, Dedi Aksaris Arief, M.pd Kamis (8/8) yang menyampaikan jika pelaksanaan seluruh rangkaian tahapan pembentukan KPAD Labura tidak memakai dana APBD.
“Bagaimana kita menampung dana kegiatan tersebut, sedangkan dua bidang di dinas kita saja tidak memiliki anggaran, untuk biaya seleksi KPAD gotong royong lah dari pengakuan kabidnya hanya sekitar 7 juta rupiah,” ungkapnya
Dijelaskannya juga jika ketiadaan dana tersebut bukanlah akibat kelalaiannya, sebab pada saat pembentukan Pansel dan pelaksanaan seleksi dirinya sedang cuti untuk melaksanakan ibadah haji.
“Dalam proses awal hingga akhir saya tidak disini jadi hal itu tidak kewenangan saya menjawab, itu lebih kepada pelaksana tugas (plt),” kelitnya.
Kendati demikian, Dedi Aksaris mengakui jika sebelum cuti pihaknya telah memasukkan surat usulan pembentukan Pansel ke Kabag hukum Labura.
“Usulan pembentukan Pansel kalau saya tidak salah satu bulan sebelum saya cuti, namun sampai saya cuti Bupati belum menerbitkan SK Pansel,” jelasnya.
Padahal diketahui dalam Perbub nomor 38 tahun 2018 untuk pembentukan dan menetapkan anggota KPAD harus dibentuk Pansel, sesuai pasal 13 angka 2 yang menyatakan “Pansel dibentuk selambat- lambatnya empat bulan sebelum masa tugas KPAD berakhir”. (Cim)
Teks foto
7 Anggota Komisioner KPAD Labura saat mengikuti pelantikan di Aula Ahmad Dewi Syukur pada Senin 5/8/2024. Foto: dok.kominfo