P.SIDIMPUAN (Waspada): Partai Golkar secara sah dan resmi menetapkan Irsan Efendi Nasution dan Ali Muda Siregar sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusung di Pilkada Kota Padangsidimpuan tahun 2024.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor: Skep-742/DPP/GOLKAR/VII/2024 tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Rangka Mengikuti Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Surat Keputusan tertanggal 25 Juli 2024 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus, serta dibubuhi stempel DPP Partai Golkar.
Untuk diketahui, Golkar merupakan partai politik pemenang Pemilu Legislatif tahun 2024 di Kota Padangsidimpuan. Partai berlambang pohon beringin ini sukses meraih 10 dari 30 kursi di DPRD.
Sementara di Pilkada Padangsidimpuan, untuk mengusung satu pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik harus mencukupi syarat minimal 6 kursi DPRD.
Dari 11 partai politik peraih kursi di DPRD Padangsidimpuan, hanya Golkar yang melebihi syarat minimal yaitu 10 kursi. Disusul PDIP 3 kursi, Gerindra 2, PAN 2, Hanura 2, PKB 2, PKS 2, Nasdem 2, Perindo 2, Demokrat 2 dan PBB 1 kursi.
Artinya, hanya Golkar satu-satunya partai politik di Kota Padangsidimpuan yang bisa mengusung satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya.
Dengan memperoleh 10 kursi DPRD lewat Pemilu Legislatif kemarin, Golkar sudah memenuhi syarat. Bahkan memiliki kelebihan empat kursi untuk syarat minimal mengusung satu pasangan calon di Pillkada Kota Padangsidimpuan tahun 2024.
Namun, demi meraih kemenangan Pilkada yang optimal, dalam SK DPP Partai Golkar tersebut tertuang instruksi kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota untuk membangun koalisi dengan partai politik lainnya.
Dalam SK DPP Partai Golkar ini, tercatat perintah kepada DPD Partai Golkar Kota Padangsidimpuan agar menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan organisasi dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian menugaskan DPD Partai Gokar Kota Padangsidimpuan untuk mendaftarkan pasangan calon yang ditetapkan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan.
Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus, fungsionaris, kader dan anggota Partai Golkar. Segala tindakan yang bertentangan dengan keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.
“Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Instruksi dan Surat Tugas DPP Partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian bunyi Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar tersebut.
Untuk diketahui, Irsan Efendi Nasution adalah Wali Kota Padangsidimpuan 2018-2023. Ia juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Padangsidimpuan. Sedangkan Ali Muda Siregar adalah pengusaha Bolu Salak Kenanga. Ia seorang pengusaha yang peduli pada perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masyarakat Tabagsel. (a05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.