SIMALUNGUN (Waspada): Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang petani bersama barang bukti 1,28 gram sisa sabu dari satu gubuk di perladangan Barubei, Nagori Saran Padang, Kec. Dolok Silau, Kab. Simalungun, Jumat (2/8/2024).
Petani yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan barang haram narkoba jenis sabu itu berinisial JRS alias Jhon, 43, warga Saran Padang, sehari-hari bekerja sebagai petani.
Penangkapan JRS alias Jhon dibenarkan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane. ” Pelaku berinisial JRS alias Jhon, ditangkap Jumat (2/8) sore dari satu gubuk di perladangan miliknya di Saran Padang,” jelas AKP Irvan, dikonfirmasi, Minggu (4/8).
Dikatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di gubuk milik JRS, sekira pukul.15.00. Menyikapi itu, pelapor bersama Kapolsek Dolok Silau AKP Nover P. Gultom serta beberapa anggota lainnya segera berangkat menuju lokasi yang dilaporkan. Setibanya di tempat kejadian, tim langsung melakukan penggerebekan di gubuk milik JRS alias Jhon.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu buah bong yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi sabu-sabu, satu buah kaca pyrex yang di dalamnya ditemukan sisa sabu-sabu dengan berat bruto 1,28 gram, beberapa plastik klip yang diduga digunakan sebagai wadah sabu, uang tunai senilai Rp1.832.000, dan satu telepon genggam android.
Setelah diamankan, JRS dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Dolok Silau dan selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Rabu (31/7) dalam waktu dan tempat berbeda, Polsek Bangun Resor Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria dewasa diduga pengedar sabu berinisial SS alias Kempes.

SS alias Kempes ditangkap sekira pukul 10.30 dari warung kopi milik Mak Rozi yang terletak di Jalan Akasia Raya, Huta I Nagori Lestari Indah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
“Yang diamankan seorang pria dewasa SS alias Kempes, 41, tercatat berdomisili di Jalan Nangka V, Huta I Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar,” terang Kapolsek Bangun AKP Erson Siahaan.
Dikatakan, dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan SS alias Kempes dalam peredaran narkoba. Barang bukti yang ditemukan antara lain, 1 plastik klip bening besar yang berisi 17 plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,82 gram, 1 handphone android merk Oppo warna silver, uang tunai senlai Rp100 ribu.
Setelah penangkapan, SS bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, membenarkan adanya penangkapan ini dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika. Informasi awal yang diberikan oleh warga setempat sangat berperan penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini.
” Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi penyalahgunaan narkotika. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Irvan.(a27).