“Hari ini adalah hari terakhir kami bekerja di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bang. Informasi yang baru saja kami terima, ada 3000-an tenaga kontrak diberhentikan secara serentak. Alasan mereka kami diberhentikan karena Aceh Utara tidak punya uang (miskin). Kita terima saja keputusan itu, maklum kami orang kecil yang tidak berdaya.”
INFORMASI itu disampaikan salah seorang tenaga kontrak saat bertemu dengan Waspada di Kantin Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon, Jumat (2/8) pukul 14:00. Dia menyampaikan informasi itu kepada Waspada sambil melempar senyum hampa. Sebuah senyum yang lahir dari rasa kecewa.
Karena informasi yang disampaikan tenaga kontrak itu kepada Waspada dengan suara sedikit keras, telah menciptakan suasana yang tidak menyenangkan bagi beberapa pria berseragam khaki tua yang juga merupakan tenaga kontrak di kantor bupati tersebut.
“Jadi kita sudah diberhentikan ya. Ko saya tidak ada informasinya ya. Apakah informasi itu benar,” Tanya beberapa tenaga kontrak lainnya dengan menyelidik, sambil meneruskan. “Jadi Senin (5/8) kita sudah tidak berhak untuk memakai baju seragam ini lagi.”
“Ya…Mungkin mulai Senin nanti mereka akan menyapu sendiri, menghidupkan genset sendiri dan mengerjakan sendiri beberapa pekerjaan yang selama ini dipandang rendah oleh mereka,” jawab si tenaga kontrak yang membawa berita sedih tersebut.
Ditanya, siapa yang dimaksud dengan sebutan mereka, penyampai informasi mengatakan, “Ya mereka yang punya kekuasaan untuk memberhentikan kerja kami sebagai tenaga kontrak.”
Mendapat berita tersebut, Waspada berupaya untuk mendapatkan kebenarannya dengan cara mengkonfirmasi Plh. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPPSDM) Aceh Utara, Faisal, SE.,M.Si (foto).
Faisal yang berhasil ditemui Waspada di ruang kerjanya, Jumat (2/8) pukul 14:00 membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terhitung sejak, Rabu (31/7) telah memberhentikan 2000-an tenaga kontrak yang selama ini bekerja sebagai tenaga administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Jumlah tenga kontrak dan bakti murni yang dirumahkan bukan 3.533 orang, tapi sekitar 2000-an orang.”
Ditanya atas perintah siapa, 2000-an tenaga kontrak dan bakti murni diberhentikan, Faisal menyebutkan, pemberhentian kerja tenaga kontrak dan bakti murni ini bukan atas dasar perintah siapapun. Mereka dirumahkan dengan merujuk pada SK yang dikeluarkan pihaknya pada tahun 2024.
“Masa kerja tenaga kontrak dan bakti murni sesuai dengan SK yang kami keluarkan pada tahun 2024 berakhir pada 31 Juli 2024. Jadi dengan sendirinya, masa kerja tenaga kontrak dan bakti murni berakhir sesuai dengan tanggal dan bulan yang telah ditetapkan dalam SK tersebut,” katanya.
Ditanya mengapa hanya 7 bulan mereka di SK-kan, Faisal mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara hanya mampu membayar honor untuk 2000-an tenaga kontrak dan tenaga bakti murni selama 7 bulan. Hal ini disebabkan, Aceh Utara tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mempekerjakan mereka selama setahun penuh.
“Informasi yang kami terima dari bagian keuangan, Pemkab Aceh Utara tidak memiliki anggaran untuk membayar mereka selama setahun. Karena itu, kami dari BKPPSDM tidak berani mengeluarkan SK yang baru,” sebutnya.
Lalu, Waspada mempertanyakan, kenapa yang dirumahkan hanya 2000-an orang, sedangkan jumlah tenaga kontrak dan bakti murni di Aceh Utara mencapai 3.533 orang. Kata Faisal, para tenaga kontrak yang bertugas sebagai petugas pemadam kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) tidak mungkin diberhentikan, karena pekerjaan yang mereka tangani terkait dengan peristiwa.
“Ada ratusan orang tenaga pemadam kebakaran yang dibayar honornya selama 12 bulan. Pekerjaan mereka bersifat insidentil. Jadi mereka tidak diberhentikan,” katanya.
Selanjutnya, sebut Faisal, ada ratusan tenaga kontrak Satpol PP dan WH yang juga tidak dirumahkan. Dan mereka juga dibayar honornya selama 12 bulan. Begitu juga dengan tenaga kebersihan dan cleaning service.
“Jadi setelah kita kurangi jumlah tenaga kontrak dari Satpol PP dan WH, petugas pemadam kebakaran, petugas kebersihan dan cleaning service, jumlah yang dirumahkan sekitar 2000-an orang dan bukan 3.533 orang,” terang Faisal kepada Waspada.
Ditanya, apakah pada tahun 2023, ke 2000-an tenaga kontrak dan bakti murni tersebut juga memiliki masa tugas selama 7 bulan, Faisal mengiyakan, bahwa mereka juga di SK-kan pada tahun 2023 selama 7 bulan masa kerja. Namun, pada saat Aceh Utara dijabat oleh Penjabat Bupati Azwardi ditambah 4 bulan.
“Apakah pada tahun 2024 ini masa kerja tenaga kontrak dan bakti murni juga akan ditambahkan, kami belum tahu. Dan kami masih menunggu informasi dari pimpinan,” sebutnya.
Selanjutnya, Waspada mencoba mengkonfirmasi Asisten III Setdakab Aceh Utara, Fauzan, Jum’at (2/8) pukul 14:30 melalui telepon. Kata Fauzan, pihaknya tidak memberhentikan 2000-an tenaga kontrak tersebut, namun masa tugas mereka berakhir sesuai dengan masa tugas yang tertera pada SK yang dikeluarkan oleh BKPPSDM yaitu 31 Juli 2024.
“Apakah SK mereka akan dilanjutkan, nanti kita lihat dulu kemampuan daerah, kalau memang mampu, maka kita lanjutkan,” katanya.
Ditanya berapa jumlah anggaran untuk membayar honor ke 2000-an tenga kontrak dan tenaga bakti murni di Aceh Utara, Fauzan meminta Waspada untuk mengkonfirmasi bagian keuangan.
Selanjutnya, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Nazar Hidayat melalui Kuasa Bendahara Umum (BUD), Syahrullah yang dikonfirmasi Waspada, Jumat (2/8) usai shalat maghrib via WhatsAPP memberitahukan, anggaran yang disiapkan untuk membayar tenaga kontrak dan tenaga bakti murni tahun 2024 senilai Rp3,3 miliar.
“Ada Rp3,3 miliar untuk membayar honor tenaga kontrak dan bakti murni. Untuk tenaga kontrak jumlah honor per orang per bulan Rp750 ribu. Sedangkan untuk tenaga bakti murni Rp300 ribu,” sebut Syahrullah. WASPADA.id/Maimun Asnawi, S.Hi.,M.Kom.I