Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dua Warga Padangsidimpuan Terduga Narkoba Ditangkap

Dua warga Kota Padangsidimpuan berinisial M, 33, dan HL, 37, ditahan Polres Tapteng karena kasus narkoba. Waspada/ist
Dua warga Kota Padangsidimpuan berinisial M, 33, dan HL, 37, ditahan Polres Tapteng karena kasus narkoba. Waspada/ist

TAPTENG (Waspada) : Dua laki-laki terduga pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng, tepatnya di Jembatan Kembar Pinangsori, diringkus Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Tim Opsnal Resnarkoba) Polres Tapteng, pada Selasa (30/7).

Dua orang yang ditangkap masing-masing M, 33, penarik beca dan HL, 37, wiraswasta, keduanya warga Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Warga Padangsidimpuan Terduga Narkoba Ditangkap

IKLAN

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat, mengatakan, dari penangkapan kedua terduga pelaku, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja kering dibalut kertas nasi berwarna coklat, 1 kotak rokok berisikan paket ganja dan 1 handphone (HP) android.

“Paket narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi berwarna coklat diamankan dari badan M, sedangkan paket ganja yang dibungkus rokok diamankan dari tangan HL,” terang Iptu Gunawan, Kamis (1/8).

Iptu Gunawan mengatakan, dari hasil interogasi petugas terhadap kedua orang terduga pelaku tersebut, mengaku bahwa paket ganja tersebut diperoleh dari seorang pria inisial, P, di kota Padangsidimpuan.

“Namun saat dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap P itu di wilayah Kota Padangsidimpuan, Tim Opsnal tidak berhasil menemukannya,” jelasnya.

Kata Iptu Gunawan, saat ini kedua orang terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE