Pilkada Tapsel, Poldasu Proses Dugaan Pemalsuan Dukungan Bapaslon Independen

  • Bagikan
Mara Uten (kiri) dan Armen Sanusi (kanan) sebagai pelapor dan pengadu kasus dugaan pemalsuan tanda tangan serta pernyataan dukungan terhadap Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel. (Waspada/Ist)
Mara Uten (kiri) dan Armen Sanusi (kanan) sebagai pelapor dan pengadu kasus dugaan pemalsuan tanda tangan serta pernyataan dukungan terhadap Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel. (Waspada/Ist)

TAPSEL (Waspada): Kepolisian Daerah Sumatera Utara lanjutkan proses hukum dugaan pemalsuan tanda tangan dan pernyataan dukungan terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan jalur perseorangan atau independen.

Proses hukum dugaan pemalsuan itu merujuk pada Laporan Polisi (LP) atas nama Mara Uten Tanjung, Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas nama Armen Sanusi Harahap dan Surat Perintah Penyelidikan Dirreskrimum Polda Sumut.

Informasi Kamis (1/8/2024) pagi, sejumlah orang telah diundang dan dimintai klarifikasi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Klarifikasi digelar di Polres Tapsel pada tanggal 30 dan 31 Juli 2024 terhadap 10 orang.

Diantaranya adalah Liaison Officer (LO) Bacabup dan Bacawabup berinisial NH. Kemudian SAM dan RAL yang merupakan Kader Posyandu di Kecamatan Angkola Barat.

Terhadap beberapa orang lainnya seperti DP dan AB juga telah dilayangkan undangan klarifikasi. Diduga mereka ini termasuk aktor intelektual dari kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan bukti dukungan tersebut.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan telah membuat pengumuman bahwa hanya satu bakal pasangan calon perseorangan yang mendaftar untuk Pilkada Tapsel 2024.

Bapaslon tersebut adalah Dolly Putra Parlindungan Pasaribu sebagai Bakal Calon Bupati, dan Ahmad Buchori Siregar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati.

Meski tanda tangan dan bukti dukungan Bacabup dan Bacawabup Tapsel independen itu diduga palsu, namun KPU tetap melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap pertama dan kedua.

Beberapa waktu lalu Ketua KPU Tapsel menyatakan, untuk membuktikan palsu tidaknya tanda tangan dan dukungan yang diupload Bapaslon di aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (SILON) bukanlah kewenangan mereka.

“Ada pihak yang berwenang dan bertugas membuktikan asli tidaknya tanda tangan dan bukti dukungan tersebut. Kami hanya memeriksa apakah persyaratan yang diupload di SILON sudah sesuai atau tidak,” jelas Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar.

Selanjutnya karena tidak terima identitas dan pernyataannya dipalsukan, Mara Uten Tanjung dari Kecamatan Marancar melapor ke Polres Tapsel. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/224/VI/2024/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tertanggal 25 Juni 2024.

Dua hari sebelumnya, anggota DPRD Tapsel Armen Sanusi Harahap yang tanda tangan dan pernyataannya juga dipalsukan, telah membuat Dumas tentang Mohon Perlindungan Hukum kepada Kapolres Tapsel.

Dua hal inilah yang menjadi dasar bagi Dirreskrimum Polda Sumut melaksanakan penyelidikan. Sampai saat ini proses penanganan kasus dugaan pemalsuan itu masih berlanjut.

Saat ini baru 10 orang yang diundang untuk klarifikasi dugaan pemalsuan tanda tangan dan pernyataan dukungan terhadap Bacabup dan Bacawabup Tapsel tersebut. Ke depannya akan ada lagi saksi yang akan diundang utuk klarifikasi. (a05)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *