LANGSA (Waspada): Menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024, Pemerintah Kota Langsa mengajak masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta melaksanakan gotong-royong serta memasang dekorasi umbul-umbul merah putih di tempat umum dan perkantoran.
“Hal itu sesuai surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024,” tegas Pj. Wali Kota Langsa, Syaridin S.Pd., M.Pd, Selasa (30/7).
Berdasarkan arahan tersebut, lanjutnya, Pemko Langsa mengimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta di Kota Langsa untuk melaksanakan gotong-royong, menghias bangunan kantor pemerintah/swasta, rumah ibadah, rumah/ruko dan tempat-tempat umum lainnya serta mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 sampai 31 Agustus 2024.
Selanjutnya, diminta kepada para pimpinan instansi pemerintah dan swasta agar dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di kantor dan tempat-tempat strategis, serta merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https : //www.Setneg.go.id)
“Setiap gampong dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa diharapkan untuk melakukan gotong-royong, memasang dan menghias gapura dalam rangka memeriahkan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024,” sebut Syaridin.
Terakhir, Pj Wali Kota juga meminta kepada para camat untuk meneruskan informasi ini kepada para geuchik dalam wilayah masing-masing. Selain itu, ia mengajak masyarakat pada saat dikumandangkan lagu kebangsaan untuk menghentikan kegiatannya.
“Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10:17 hingga 10:20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati Peringatan Detik-detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dari orang lain apabila dihentikan,” tandas Syaridin.(b13)