DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menaikkan status hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran sampah di Kecamatan Percutseituan ke tahap Penyelidikan. Kenaikan status yang semula Surat Perintah Tugas (Sprint Tug) dari Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum kini Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) sejak 1 Juli 2024.
“Bahwa dari hasil pengumpulan data dan bahan kemarin terhadap Kecamatan Percutseituan, perlu didalami keterangan-keterangan dari para pihak. Sehingga diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan ter tanggal 01 Juli 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan persampahan pada Kecamatan Percut Seituan di wilayah Kabupaten Deliserdang yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali SH MH, kepada wartawan, di Kejari Deliserdang, Selasa (2/7) di Lubukpakam.
Boy Amali menyebut, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil temuan BPK terhadap pengelolaan anggaran kebersihan itu kurang lebih senilai Rp410 juta. Pihaknya saat ini sangat teliti mempelajari hasil temuan tersebut. “Harus dilihat bener, siapa tau memang ada oknum yang menyalahi aturan kan,” sebutnya.
Sementara itu sebelumnya Boy pun menjelaskan, berbagai tahapan yang dilakukan oleh Kejari Deliserdang. Bila ditemukan adanya dugaan melawan hukum maka dilanjutkan ke tahapan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Kalau Sprint Tug ? Dia, wawancara, kelapangan, permintaan dokumen. Kalau ada temuan kejadian naiklah ke Sprinlid (Surat Perintah Penyelidikan), kalau ada perbuatan melawan hukum naik ke Sprindik (Surat Perintah penyidikan), itulah urutannya. Tapi ini masih Sprint Tug. Sprint Tug ini fungsinya pengumpulan data dan bahan keterangan,” jelasnya.
Sementara itu Camat Percut Seituan, Fitriyan Syukri, SSTP, M.Si ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait persoalan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum merespon. Pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan juga belum mendapatkan balasan.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang Drs. Khairul Azman MAP menyebut berdasarkan laporan dari pihak Inspektorat Deliserdang menyampaikan sejauh ini sudah ada upaya camat untuk membayar kelebihan pembayaran dengan melakukan penyicilan.
Sebagai informasi yang dihimpun, dari temuan BPK itu sekitar Rp410 juta kelebihan bayar sehingga menjadi TGR, untuk mempertanggungjawabkan itu, camat diberi batas waktu selama 60 hari untuk dapat menyelesaikan karena ada kelebihan bayar.
Hitungan 60 hari sampai dengan 21 Agustus 2024 karena waktu berjalan sudah dari 21 Mei lalu. Proses yang lebih tinggi lagi bisa dilakukan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya. (a16/a01)