Disperindag ESDM Sumut: CV Parak Tale Tidak Boleh Melakukan Aktivitas

  • Bagikan
Kapal pengeruk pasir di duga milik CV. Parak Tale masih melakukan aktivitas penambangan di Sungai Batang Natal, Senin (1/7). (Waspada/ist).
Kapal pengeruk pasir di duga milik CV. Parak Tale masih melakukan aktivitas penambangan di Sungai Batang Natal, Senin (1/7). (Waspada/ist).

MADINA (Waspada): CV. Parak Tale tidak boleh melakukan aktivitas penambangan pasir sebelum melengkapi dokumen teknis penambangan dan dokumen lingkungan, meskipun perusahaan tersebut sudah memiliki SIPB.

Demikian disampaikan Kadis Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Wilayah V Provinsi Sumatera Utara melalui Kacabdis, Sahrul Nasution kepada wartawan, Selasa (2/7).

Sahrul Nasution menjelaskan, Perindag ESDM akan melakukan pembinaan dan pengawasan oleh Inspektur Tambang setelah CV. Parak Tale melengkapi kedua dokumen yang diatur dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020, sebelum dokumen tersebut dilengkapi CV.Parak Tale tidak dibenarkan melakukan penambangan.

Karena itu aktivitas operasi penambangan pasir oleh CV. Parak Tale di Sungai Batang Natal, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan UU RI Nomor 03 Tahun 2020.

Dengan demikian, CV. Parak Tale yang diduga masih beroperasi di lapangan, dapat dijerat pidana serta pencabutan SIPB oleh Pemerintah Republik Indonesia karena telah melakukan penambangan yang tidak sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:

CV. Parak Tale selaku pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Sungai Batang Natal, Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan Pasal 86A Ayat (7) dan (8) UU RI No 03 Tahun 2020, memuat ketentuan terhadap pemegang SIPB dibenarkan melakukan penambangan setelah memiliki dokumen teknis penambangan dan juga dokumen lingkungan hidup.

“Pasal 86A Ayat (7) Pemegang SIPB dapat langsung melakukan Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan Penambanga”. “Pasal 86A Ayat (8) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) terdiri atas: a. dokumen teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana Penambangan; dan b. dokumen lingkungan hidup.”.(a.32)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *