ASAHAN (Waspada): Putra kelahiran Bandar Pulau, Abdul Hakim Sitorus, meminta Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa oknum Kapolsek, Kanit dan penyidik Polsek Bandar Pulau Polres Asahan. Ketiga oknum tersebut diduga tidak profesional dalam menangani kasus pencurian sawit.
“Saya menduga ada gelagat ketidakprofesionalan Polsek Bandar Pulau dalam menangani kasus ini,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis (27/6).
Menurut Abdul Hakim, berkas perkara pencurian sawit dengan tersangka Jun dan Kefri sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak lama. Namun, hingga kini, kedua tersangka dan barang bukti belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
“Akibatnya, kedua tersangka kabur dan kasus ini belum bisa disidangkan,” jelas Abdul Hakim.
Dia menambahkan, oknum Polsek Bandar Pulau juga diduga menerapkan standar ganda dalam penanganan kasus pencurian sawit di wilayah tersebut.
“Ada kasus pencurian sawit lain dengan lokasi yang sama, pelakunya langsung ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan. Tapi, Jun dan Kef malah dibiarkan bebas,” ungkap Abdul Hakim.
Ketidakprofesionalan oknum Polsek Bandar Pulau ini membuat Hakim geram. Dia pun meminta Propam Polda Sumut untuk menyelidiki kasus ini dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat.
“Saya harap Propam Polda Sumut dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” tegas Hakim.
Dugaan Keterlibatan Penjamin
Abdul Hakim juga menduga bahwa para penjamin tersangka Jun dan Kef turut membantu mereka melarikan diri. Dia pun meminta polisi untuk menangkap para penjamin tersebut.
“Para penjamin ini diduga melakukan upaya menghalangi tugas kepolisian (obstruction of justice),” kata Abdul Hakim.
Kejaksaan Akan Kirim Berkas Ke Poldasu
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Asahan, Aldo Marbun, mengatakan pihaknya akan mengirimkan berkas perkara Jun dan Kef ke Polda Sumut jika dalam waktu satu bulan tersangka dan barang bukti belum juga diserahkan.
“Kami sudah memberikan surat kepada Polsek Bandar Pulau agar segera menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ujar Aldo Marbun.
Dia menambahkan, jika Polsek Bandar Pulau tidak mengindahkan surat tersebut, maka Kejari Asahan akan mengembalikan seluruh berkas perkara, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Artinya, kasus ini dianggap tidak ada dan harus dimulai dari awal lagi,” jelas Aldo Marbun.
Kasus dugaan ketidakprofesionalan oknum Polsek Bandar Pulau ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar Propam Polda Sumut dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.
Kapolsek AKP Syawaluddin, Kanit Iptu Azwar, berkali-kali dikonfirmasi tidak menjawab. Demikian juga dengan Kapolres AKBP Afdhal Junaidi sangat sulit untuk dikonfirmasi. (a21/a22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.
Ada info barang bukti dibawah dua juta tidak dilimpahkan