Penganiayaan Mahasiswi Di Parkiran Mall Centre Point, Hakim Tegur Ibu Terdakwa

  • Bagikan
SUASANA persidangan kasus dugaan penganiayaan yang berlangsung di Ruang Cakra 9 PN Medan. Waspada/Rama Andriawan
SUASANA persidangan kasus dugaan penganiayaan yang berlangsung di Ruang Cakra 9 PN Medan. Waspada/Rama Andriawan

MEDAN (Waspada): Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi di parkiran Mall Centre Point, Medan, yang sempat viral di media sosial, memasuki agenda keterangan saksi.

Dalam persidangan, korban Jenettha Laurensia dan ibu terdakwa dihadirkan untuk memberikan keterangan. Namun, hakim sempat memberi teguran ke ibu terdakwa karena dianggap tidak kooperatif.

Awalnya hakim menanyakan kepada korban Jenettha Laurensia, bagaimana terjadinya penganiayaan yang dilakukan terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian.

Pada majelis hakim, korban mengatakan penganiayaan itu berawal saat dirinya melihat adanya pesan Whatsapp yang masuk ke handphone milik terdakwa Agung dari seorang wanita. Korban mencoba menanyakannya, sebab mereka berdua merupakan sepasang kekasih.

Saat ditanyakan hal tersebut, terdakwa langsung melakukan penganiayaan kepadannya. Ketika itu, korban sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri.

“Masuk pesan ada perempuan lain, terus saya tanyakan dan Agung tidak terima dan langsung memukuli saya di beberapa bagian tubuh saya. Saya ada dicekik, saya ada menjerit saya ada berusaha ke luar dari dalam mobil, dan saya ditahan agar tidak ke luar. Ada dipukul bagian bibir tiga atau empat kali sampai bengkak,” kata
Jenettha kepada majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/6).

Lalu, majelis hakim menanyakan kepada korban apakah ia ada memukul Agung lebih dahulu atau mengucapkan kata kotor kepada Agung. Namun, kornan menjelaskan dirinya tidak ada memulai memukul terdakwa ataupun mengucapkan kata kata kotor.

“Saya tidak ada pukul duluan, tidak ada maki-maki. Dia aja langsung melakukan penganiayaan itu karena saya tanya. Kemudian, setelah kejadian itu saya langsung laporkan ke Polsek Medan Timur Untuk di visum. Saya sempat di opname sehari saja, karena ada dipukul di kepala,” sambungnya.

Setelah mendengar keterangan korban. Giliran saksi Lina yang merupakan ibu dari terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian yang dimintai keterangannya.

Saat memberikan keterangan, ibu terdakwa terlihat emosional menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan hakim Zufida Hanum. Bahkan ia terlihat sesekali menyela pertanyaan yang diajukan majelis hakim.

Mendengar keterangan dari ibu terdakwa yang tidak kooperatif menjelaskan terkait penganiayaan itu, majelis hakim mengatakan bahwa ibu terdakwa seolah sedang menutupi sesuatu.

“Anda jangan emosi, saya di sini hakim. Anda harus mendengarkan perkataan saya dulu. Anda seperti terlihat ada yang ditutupi jadinya, anda sudah disumpah tadikan,” ucap hakim Zufida Hanum.

Belum selesai memberikan keterangan, melihat orang tua terdakwa yang tidak bisa menjaga emosinya saat memberikan kesaksiannya, majelis hakim pun menyarankan agar ia ke luar dari ruang sidang.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Marihot F Sinaga mengungkapkan, pihaknya berharap agar majelis hakim memberikan rasa keadilan dan menghukum terdakwa sebagaimana perbuatan yang dilakukannya terhadap korban.

“Kita berharap agar majelis hakim memberikan keadilan seadil-adilnya, karena kita juga khawatir dengan dakwaan tunggal dari jaksa. Karena itu juga tadi kita dari pihak korban memberikan bukti tambahan seperti screenshot chat terdakwa kepada korban yang beri ancaman serta foto-foto luka korban yang diduga kuat tidak dilampirkan penyidik kepolisian dalam berkas perkara, sebab sebelumnya sudah kita sampaikan namun diabaikan,” pungkasnya.(m32)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *