Scroll Untuk Membaca

Aceh

Polres Agara Ciduk DPO Bandar Narkoba

Polres Agara Ciduk DPO Bandar Narkoba
DPO bandar sabu diciduk. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Team gabungan Opsnal Satuan Narkoba dan Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara akhirnya berhasil menciduk seorang bandar narkoba jenis sabu di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.

Tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara sejak Januari 2024. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan sebelumnya pada Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Agara Ciduk DPO Bandar Narkoba

IKLAN

Saat itu, dua orang, terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan, ditangkap di Desa Lawe Sempilang, Kecamatan Lawe Alas, karena sedang berpesta narkoba jenis sabu. Dalam penangkpan tersebut, petugas menemukan dompet warna putih yang berisi narkotika jenis sabu, namun tersangka utama yaitu HP berhasil melarikan diri.

Dua orang yang ditangkap saat itu adalah FA dan IP, yang kemudian diketahui sebagai pengedar. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu tersebut milik HP, yang diduga sebagai bandar narkoba.

Dalam penangkapan HP 29, petani warga Desa Pintu Rimbe Kec. Lawe Alas, pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, Team Gabungan Opsnal juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tersangka. Selanjutnya, team gabungan Opsnal Polres Aceh Tenggara membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar Nababan, S.H kepada Waspada.id, Jumat (21/6) mengatakan dari hasil Penagkapan HP diamankan barang bukti berupa 41 paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik putih bening seberat 2,73 gram, 1 bungkus besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik putih bening seberat 4,52 gram, 1 dompet warna coklat, 2 mancis, 2 pipet sendok, 1 unit HP Realme warna hitam, 1 tas merek Polo warna hitam, 1 bungkus kotak rokok Surya kecil dan uang senilai Rp700.000.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Aceh Tenggara dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan narkotika. “Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ungkap Kasi Humas. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE